Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Investasi Reksa Dana Untuk Investor Institusi

Kompas.com - 12/07/2016, 13:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

KOMPAS.com - Selama ini reksa dana dikenal sebagai instrumen investasi yang dapat membantu investor perorangan dalam mencapai tujuan keuangan di masa depan.

Pada prakteknya, reksa dana juga banyak dimanfaatkan oleh investor institusi dalam membantu pengelolaan keuangan perusahaannya. Seperti apa investasi reksa dana untuk investor institusi?

Dalam Kontrak Investasi Kolektif disebutkan bahwa investor reksa dana dikategorikan menjadi 2 yaitu investor perorangan dan investor institusi.

Investor perorangan, berarti kepemilikan reksa dana adalah atas nama perorangan sementara investor institusi berarti kepemilikannya atas nama suatu perkumpulan yang berbadan hukum.

Perkumpulan tersebut bisa berupa perusahaan terbatas, CV, Firma, koperasi, yayasan, dana pensiun, asuransi, bank, dan bentuk hukum lainnya. Dalam prakteknya, asuransi dan dana pensiun merupakan investor institusi reksa dana yang terbesar.

Biasanya institusi ini memiliki target pengembangan dana yang diatas imbal hasil deposito, untuk itu mereka memutar sebagian dananya di pasar modal dalam bentuk investasi reksa dana.

Investor perusahaan seperti asuransi dan dana pensiun memiliki target tahunan yang harus dicapai. Ketika imbal hasil telah mencapai target yang diharapkan, mereka akan melakukan pencairan untuk merealisasikan profitnya.

Dalam pemilihan reksa dana, mereka juga berorientasi hasil dimana jika kinerja reksa dana dalam periode tertentu tidak sesuai dengan harapan, mereka bisa melakukan cutloss dan menggantinya dengan reksa dana lain yang dianggap lebih baik.

Dalam melakukan penempatan, mereka juga diwajibkan untuk melakukan diversifikasi sehingga penempatannya bisa dilakukan pada beberapa perusahaan manajer investasi sekaligus.

Sebagian investor dari perusahaan asuransi juga memanfaatkan fasilitas diskon pajak yang dimiliki reksa dana.

Dengan tarif pajak untuk kupon dan capital gain obligasi hingga 2020 dan 10 persen untuk 2021 dan seterusnya, perusahaan asuransi mendapatkan penghematan dibandingkan jika mereka berinvestasi langsung dan terkena pajak 15 persen.

Investasi ini umumnya dilakukan melalui penempatan pada reksa dana terproteksi. (Baca: Apakah Keuntungan Investasi Reksa Dana Kena Pajak?)

Kontribusi dana kelolaan reksa dana dari investor institusi lain seperti yayasan, cv dan perusahaan memang tidak begitu signifikan.

Hal ini disebabkan karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa perusahaan harus menginvestasikan dananya di reksa dana, hal ini berbeda dengan dana pensiun dan asuransi yang umumnya ada ketentuan minimum investasi di reksa dana.

Selain itu, orientasi dari pengelolaan dana adalah lebih untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan seperti modal kerja dan investasi di aset tetap seperti pendirian pabrik, toko, gudang dan aset tetap lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com