Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bank “Jemput Bola” Jaring Dana Amnesti Pajak

Kompas.com - 10/08/2016, 17:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan yang menjadi bank persepsi ataupun gateway dalam program pengampunan pajak untuk secara proaktif menjaring dana dari hasil program tersebut.

Hal ini salah satunya dengan aktif melakukan sosialisasi kepada nasabah. "Kita minta bank aktif jemput bola dan gathering pada nasabahnya untuk menjelaskan tax amnesty itu apa dan bagaimana memanfaatkan repatriasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8/2016).

Muliaman menjelaskan, bank sebaiknya tidak hanya menyiapkan pertemuan ataupun sosialisasi kepada nasabah di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

Ketika ditanya mengenai dampak masuknya dana dari pengampunan pajak terhadap penurunan suku bunga deposito, Muliaman mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk mencermati.

Akan tetapi, ia menyatakan, pengampunan pajak nantinya akan memengaruhi suku bunga.

Muliaman pun menuturkan, OJK sudah menerbitkan banyak aturan untuk mendukung pengampunan pajak.

Aturan tersebut termasuk yang terkait dengan instrumen untuk mendukung program pemerintah tersebut.

Kebijakan OJK 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebiijakan guna mendukung UU Pengampunan Pajak.

Pada 20 Juli 2016 lalu, OJK menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Pengampunan Pajak.

"Peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen konkret OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak," ujar Nurhaida.

Ia mengatakan, OJK menyadari pelaksanaan UU Pengampunan Pajak perlu dukungan konkret dan respons segera karena batasan waktu yang diatur dalam UU tersebut.

Oleh karenanya, penerbitan POJK itu diharapkan dapat memberi landasan hukum yang lebih kokoh dan mampu menjawab pertanyaan masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Selain itu, OJK juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tax Amnesty OJK.

Dalam satgas itu, Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal bersama Bidang Pengawasan Perbankan, Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) ikut terlibat.

“Satgas Tax Amnesty OJK tersebut diharapkan mampu membantu stakeholder dan masyarakat memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tax amnesty,” terang Nurhaida.

OJK pun berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberi masukan atas penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax amnesty.

Ini khususnya terkait kriteria manajer investasi gateway, kriteria perantara pedagang efek gateway, dan instrumen investasi di bidang pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com