Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Desak Sri Mulyani Berikan Insentif Pajak Eksplorasi Migas

Kompas.com - 08/09/2016, 12:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan lebih banyak insentif bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Menurut Luhut, aturan yang tumpang tindih seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 merupakan disinsentif bagi upaya pemerintah menarik investor migas untuk menambah eksplorasi.

(Baca: Agar Investor Tertarik, Bagi Hasil Migas Dikaji Lebih Fleksibel)

"Belum (dapat) apa-apa sudah dipajaki, mana investor mau?" kata Luhut dalam Forum Ketahanan Energi Nasional di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Luhut menjelaskan, sebenarnya ada biaya produksi yang bisa dihemat di hulu migas. Perkiraan Luhut, sekitar 44 persen-48 persen biaya di hulu bisa dilakukan penghematan apabila pemerintah mau mengubah regulasi yang tumpang tindih.

Kalau biaya di hulu ini bisa dipangkas, Luhut memperkirakan harga gas untuk industri di tanah air bisa di kisaran enam, lima, bahkan empat dollar AS per MMBTU.

Dengan harga gas yang kompetitif ini, industri keramik, industri kertas, industri pupuk, dan lainnya bisa lebih berdaya saing.

"Saya bicara sama bu Sri Mulyani, saya harus ngomong ini sekarang. Anda mau hanya ambil duit di situ (pajak hulu migas) atau multiplier effect?" kata Luhut.

"Kalau mau multiplier effect, pemerintah kurangi di sini (pajak migas), sehingga harga gas di ujungnya itu nanti bisa empat, lima, enam dollar AS," tegas Menteri Koordinator Kemaritiman itu.

Kompas TV Komitmen Investasi Meroket Hingga 167%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com