Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukup Dua Pertanyaan, Bedakan Tabungan dan Asuransi Pendidikan!

Kompas.com - 22/09/2016, 18:48 WIB
Josephus Primus,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sembari menyeruput kuah hangat sup ayam kampung kesukaannya, Maya menyentuh layar ponsel pintarnya. Pengelola tempat makan Selera Rasa di Magelang ini sedang mencermati beragam informasi soal pengelolaan usaha.

"Ya, usaha ini kan juga untuk keluarga dan anak-anak," kata Maya.

Perempuan ini mengelola usaha tersebut bersama sang suami, Bimo Raharjo, sejak dua tahun silam.

Bagi Maya, anak-anak menjadi perhatian penting, termasuk soal pendidikan dan biayanya. Satu putra dan satu putri, anak-anak pasangan itu memang memerlukan biaya pendidikan yang tidak sedikit.

Karenanya, Maya dan Bimo sepakat membeli polis asuransi pendidikan untuk mempersiapkan anak-anak sampai ke jenjang pendidikan lebih baik.

Lalu, Maya dan Bimo pun mencari tahu berbagai informasi ihwal asuransi pendidikan, seperti kebanyakan orangtua yang bersiap ikut serta pada program asuransi pendidikan.

Namun, Maya mengaku sempat kebingungan saat menyadari ada juga pembiayaan pendidikan yang menjadi produk perbankan.

Dua pertanyaan pembeda

Ada berbagai jenis produk jasa keuangan. Salah satunya adalah asuransi.

Definisi asuransi termaktub dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Republik Indonesia. Sementara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 mengatur tentang usaha perasuransian.

Di sisi lain, ada sejumlah produk perbankan yang sekilas menyerupai asuransi. Penyebutannya saja yang kentara beda, yaitu tabungan. Terkait pendidikan, baik asuransi maupun tabungan menyediakan produk untuk kebutuhan ini.


Seperti dikupas situs web duwitmu.com dan cermati.com, ada dua pertanyaan untuk membedakan kedua produk yang terlihat “beda-beda tipis” tersebut. Dari situ, risiko dari masing-masing produk juga dapat ditakar.

Pertama, merujuk pada namanya. Tabungan adalah produk jasa keuangan melalui perbankan.

Produk perbankan, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mendapat jaminan dari lembaga LPS ini.

Andaikata bank kolaps karena satu dan lain hal, nilai tabungan hingga Rp 2 miliar mendapat penjaminan LPS. Tabungan itu tak akan hilang.

Jangan rancu juga dengan unitlink pendidikan yang biasa pula dijual lewat perbankan. Produk ini sudah masuk kategori produk perusahaan asuransi. Konsekuensinya, produk ini tak masuk skema penjaminan LPS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com