JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi seorang karyawan atau pekerja di sebuah perusahaan? Itu artinya Anda memiliki sebuah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan diselesaikan sebagai bentuk dari pengabdian terhadap perusahaan. Barternya, perusahaan akan memberikan reward berupa gaji per bulan.
Tapi, mengandalkan gaji semata belum berarti Anda bebas secara finansial bukan? Tidak heran jika sebagian dari Anda mencari alternatif pekerjaan lain sebagai pekerjaan tambahan dan bisa mendatangkan keuntungan.
Karyawan yang memiliki usaha sampingan rata-rata memilih untuk berbisnis di berbagai bidang yang mereka sukai.
Ternyata, ada banyak hal yang mereka dapatkan dari menjalankan usaha atau pekerjaan sampingan ini. Apa saja?
1. Punya Penghasilan Tambahan
Ada dua keuntungan yang bisa didapat oleh seorang karyawan yang juga memilih untuk memiliki penghasilan tambahan. Selain mengasah keahliannya di bidang pekerjaan tambahan tersebut, mereka juga bisa belajar untuk mengelola keuangan dengan lebih baik lagi.
Artinya, jika Anda memiliki usaha sampingan, Anda akan memiliki penghasilan tambahan yang tentunya bisa membuka peluang untuk menabung lebih maksimal lagi. Karena itulah, pengelolaan keuangannya harus lebih teratur.
2. Keuntungan Pajak
Berbicara mengenai skala bisnis dan kaitannya dengan perpajakan di Indonesia, ada keterangan bahwa untuk pebisnis yang omsetnya kurang dari 500 juta pertahun, maka akan dibebaskan dari pajak.
Bagi Anda yang ingin memiliki bisnis sebagai alternatif tambahan pendapatan, tentunya tidak usah memikirkan soal pajak. Bisnis besar tertentu saja yang bisa kena pajak seperti itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.