Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Benar Ikut "Tax Amnesty" Berarti Mengemplang Pajak?

Kompas.com - 04/10/2016, 20:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Amnesti Pajak atau tax amnesty kembali dikaitkan dengan pihak-pihak yang secara sengaja melalukan pengemplangan pajak kepada negara.

Perbincangan itu kembali mencuat usai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding bakal calon wakil gubernur, Sandiaga Uno, sebagai pengemplang pajak karena mengikuti program tax amnesty.

Lantas apa bisa disimpulkan semua wajib pajak yang melaporkan hartanya kepada negara melalui tax amnesty adalah pengemplang pajak?

"Orang yang ikut tax amnesty tidak bisa serta merta dikatakan pengemplang pajak," ujar pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Ia menjelaskan, dasar dari program tax amnesty adalah pengungkapan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) PPh tahun 2015.

Harta yang dimaksud mencakup harta yang berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak atau belum.

Selain itu, tax amnesty juga tidak memperhatikan apakah harta tersebut termasuk objek pajak penghasilan (PPh) atau bukan.

Dengan begitu harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa jadi harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh.

Namun lantaran berbagai alasan termasuk lalai dan ketidaktahuan, wajib pajak belum memasukkan harta tersebut ke dalam SPT PPh.

Selain itu, harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa berasal dari harta yg bukan objek PPh misalnya warisan dan hibah.

Selama ini masyakarat kerap berpikir kalau harta yang bukan objek PPh tidak perlu dilampirkan dalam SPT PPh.

"Tetapi ternyata harta yang bukan objek PPh pun harus dilampirkan dalam SPT PPh. Oleh karena itu bisa jadi si wajib pajak mengambil pilihan untuk ikut tax amnesty daripada melakukan pembetulan SPT," kata Darussalam.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak yang belum patuh membayar pajak juga ikut program tax amnesty.

Satu hal yang perlu dicatat, kata Darussalam, mereka memiliki keinginan untuk memperbaiki diri menjadi patuh membayar pajak usai ikut tax amnesty.

Sama halnya dengan Darussalam,  pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga tidak setuju wajib pajak yang ikut tax amnesty dicap pengemplangan pajak.

"Kalau pengemplang artinya yang punya tunggakan pajak, maka di Undang-Undang Tax Amnesty  justru mereka harus lunasi tunggakan dulu baru ikut tax amnesty," kata dia.

Terkait pernyataan Ahok, Yustinus menilai seharusnya pernyataan itu tidak perlu keluar dari seorang pejabat publik.

Sebab pernyataan tersebut berpotensi membuat masyarakat salah paham dengan program tax amnesty. "Apalagi saat ini tax amnesty sedang berlangsung dan kita berjibaku menyukseskannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com