Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AEON Jepang Gugat Pembatalan Merek Milik Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 06/10/2016, 17:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ritel asal Jepang Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan merek AEON milik pengusaha Indonesia, Panji Wisnu Wardhani (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena merek milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Karena, sama-sama memilki unsur huruf yang sama yakni huruf a-e-o-n.

Kuasa hukum penggugat Amelia Devi Nuraini mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pendaftaran merek kelas tiga yang dilakukan tergugat. Karena, merek milik tergugat dianggap menghambat proses pendaftaran merek kelas tiga milik penggugat di Indonesia.

Untuk diketahui, merek kelas tiga meliputi,sabun, wangi-wangian, minyak atsiri, kosmetik, losion rambut, dan bahan-bahan pemelihara gigi. Dalam perkara ini, merek yang diperkarakan yakni merek kosmetik. 

"Klien kami mau mendaftarkan merek AEON, tetapi tidak bisa karena sudah didaftarkan pihak lain," ujar Amelia di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Amelia mengklaim, penggugat merupakan pihak pertama yang mendaftarkan merek AEON di berbagai negara seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Korea sejak tahun 1989. Sementara, merek milik tergugat baru terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 2012 dengan sertifikat nomor IDM0000472049.

Dengan demikian, Amelia menilai, penggugat sebagai pemilik pertama merek Aeon dan memiliki hak tunggal dan khusus untuk mengajukan pembatalan merek milik tergugat. 

Amelia juga menilai tergugat tidak memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek AEON. Karena, telah membonceng merek  milik penggugat yang sudah lama terkenal di berbagai dunia. 

Oleh karena itu, Amelia meminta majelis hakim yang diketuai Marulak Purba untuk membatalkan merek milik tergugat. Saat ini, pengadilan telah menggelar persidangan kedua perkara nomor 52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst dengan pemanggilan masing-masing pihak.

Namun, tergugat belum memenuhi pemanggilan dari pengadilan, sehingga majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat memanggil tergugat dengan pemberitahuan lewat surat kabar.

"Sebenarnya sudah dipanggil dua kali tetapi tidak datang, sehingga majelis meminta kami untuk memanggil secara resmi lewat surat kabar," imbuh dia.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2016 dengan agenda yang sama seperti sebelumnya yakni, pemanggilan masing-masing pihak. Sekadar informasi, Aeon Kabushiki Kaisha sendiri merupakan salah satu perusahaan ritel terbesar asal Jepang.

Di Indonesia sendiri, Aeon sudah menginvestasikan usahanya dengan membangun mal yang terletak di daerah Serpong, Tangerang dengan nama Aeon Mall.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com