JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku tidak menargetkan jumlah wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty di Pasar Tanah Abang.
Pernyataan itu terlontar usai Ditjen Pajak mendatangi pusat grosir terbesar se-Asia Tenggara itu.
“Saya enggak lihat hasilnya berapa (yang ikut tax amnesty),” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahju K Tumakaka yang hadir mendampingi Ken juga mengatakan hal yang sama. Ia tidak mau menargetkan jumlah pedagang Pasar Tanah Abang yang akan ikut tax amnesty.
Menurut data Kanwil Pajak Jakarta Pusat, jumlah wajib pajak di Pasar Tanah Abang mencapai 24.000 wajib pajak. Nantinya, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi tax amnesty susulan kepada para wajib pajak tersebut.
Meski begitu, bukan berarti DItjen Pajak tidak memiliki tujuan. Sebab target atau incaran utama Ditjen Pajak yakni kepatuhan membayar pajak 24.000 wajib pajak yang ada di Pasar Tanah Abang.
“Kami enggak bisa main dukun-dukunan (tebak-tekabakan soal terget). Yang jelas bagaimana yang 24.000 wajib pajak ini bisa patuh bayar pajak semua walaupun (jumlahnya) kecil-kecil,” kata Wahju.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.