Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Tupoksi di DPR dan Sri Mulyani yang Serba Salah

Kompas.com - 20/10/2016, 21:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakharmonisan antar komisi di DPR kembali menjadi sorotan. Kali ini ceritanya soal rebutan tupoksi dalam pembahasan suntikan dana ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Beberapa waktu lalu, Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembahasan PMN 4 BUMN yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Krakatau Steel senilai Rp 9 triliun.

Namun, rapat itu berbuntut panjang. Komisi VI sebagai komisi yang membidangi BUMN tidak terima "lahannya" diserobot dan merasa telah dilangkahi kewenangannya oleh Komisi XI.

Pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 lalu, Komisi VI sudah mengetuk palu menyetujui suntikan dana 24 BUMN senilai Rp 54 triliun.

Angka itu pula yang akhirnya disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR dan kemudian disahkan ke dalam Undang-Undang APBN-P 2016 melalui Rapat Paripurna DPR.

Ketua DPR Terseret

Saat semuanya nampak mulus, gejolak justru muncul ke permukaan. Beberapa kali saat rapat dengan Sri Mulyani, sejumlah Anggota Komisi XI melontarkan kritik tajam kepada BUMN yang masih meminta suntikan dana dari negara.

Padahal dari 24 BUMN yang diberi PMN, ada beberapa BUMN yang sudah menjadi BUMN besar. Di antaranya PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Perumahan Pembangunan, dan PT Krakatau Steel.

Komisi XI pun mengambil inisiatif membentuk Panitia Kerja (Panja). Tujuannya yakni untuk mengawasi mekanisme pembayaran PMN kepada BUMN.

Saat Panja PMN berjalan, pertentangan antara Komisi VI dan XI menyeret Ketua DPR Ade Komarudin.

Ia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh 36 Anggota Komisi VI. Ade dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.

Sebab, menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI untuk mengundang beberapa BUMN yang notabene mitra kerja Komisi VI.

Bahkan Ade juga disebut-sebut telah mengadakan pertemuan dengan beberapa direksi BUMN.

Sri Mulyani Serba Salah

Di tengah gejolak rebutan tupoksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi sasarannya. Dalam rapat kerja mewakili Menteri BUMN, Sri Mulyani dicecar Anggota Komisi VI, Kamis (20/10/2016).

Kehadiran perempuan yang kerap disapa Ani itu dalam rapat PMN dengan Komisi XI dianggap upaya memecah belah komisi di DPR.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya menilai Sri Mulyani dan jajaran pejabat BUMN lalai membaca PP 44 Tahun 2005.

Bersandar aturan itu kata dia, pembahasan PMN ada di bawah tupoksi Komisi VI, bukan Komisi XI.

"Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan," ujar Azam saat rapat dengan Sri Mulyani.

Selain Azam, sejumlah Anggota Komisi VI DPR juga mengkritik keras langkah Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian BUMN.

Sri Mulyani nampak terkejut dengan reaksi Komisi VI. Sebab agenda rapat kerja hanya membahas tentang anggaran Kementerian BUMN.

"Saya enggak tahu akan bahas ini (PMN)," kata perempuan kelahiran Lampung itu.

Sejak awal tahun, Menteri Keuangan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat dengan DPR. Rini diboikot lantaran persoalan kasus Pelindo II sejak akhir tahun 2015.

Sri Mulyani yang baru bergabung dengan Kabinet Kerja pasca mengakhiri petualangan di Bank Dunia Agustus lalu itu, menjelaskan seputar rapat PMN dengan Komisi XI yang menimbulkan gejolak.

Menurut ia, kehadirannya dalam rapat PMN dengan Komisi XI untuk memenuhi undangan DPR.

Sebagai bendahara umum negara, Ani merasa perlu menghormati undangan dari lembaga legislatif.

Apalagi tutur ia, Komisi XI menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 untuk mengundang rapat.

PP itu mengatur tentang pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun dasar hukum itu ditolak oleh Komisi VI. Komisi yang membidangi BUMN itu justru mengatakan bahwa pembahasan PMN harus berpatokan ke PP Nomor 44 Tahun 2005.

Ani pun dibuat gelang-geleng. Sebab Komisi VI dan Komisi XI memiliki patokan yang berbeda terkait persoalan PMN BUMN tersebut.

"Kami menerima undangan saja. Kalau tidak hadir ada konsekuensi dianggap tidak menghormati (DPR). Jadi memang serba salah," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Meski begitu, ia mencoba menempatkan persoalan tupoksi antar komisi itu dalam takaran yang pas.

Baginya, persoalan tupoksi adalah persoalan internal DPR. Beberapa kali dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Ani menyampaikan bahwa ia sangat menghormati DPR sebagai lembaga legislatif.

Oleh karena itu ia berharap agar DPR bisa menyelesaikan persoalan tupoksi PMN tersebut.

"Kami akan memahami dan menerima apapun keputusan dewan terkait siapa yang bertangung jawab sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada," tandas Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com