Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban XL Terkait Tudingan Kartel Anak Usaha Patungannya dengan Indosat

Kompas.com - 22/10/2016, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Lebih lanjut, Deva menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance.

Polemik

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia melaporkan XL dan Indosat Ooredoo terkait upaya kartel melalui anak usahanya di bidang telekomunikasi, One Indonesia Synergy.

Usaha patungan tersebut diduga berpotensi mengarah ke kartel industri, menurut Forum tersebut. Pelaporan ini merupakan pelaporan ketiga, sejak Agustus dan September lalu.

Menurut Rofiq Setyadi, Ketua Forum, pelaporan di Oktober dilakukan untuk melengkapi berkas seperti yang diminta oleh KPPU.

Dalam laporannya, Rofiq mengatakan bahwa pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat Ooredoo tersebut menyalahi Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel. Apalagi dua perusahaan bermain di bisnis yang sama. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," ujar kata Rofiq dalam keterangannya, Jumat (7/10/2016).

Dia menilai, pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi selesai direvisi.

Dalam revisi kedua PP tersebut, memungkinkan operator untuk melakukan berbagi jaringan aktif yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan (network sharing).

"Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk," katanya.

Network Sharing

Ketua KPPU Syarkawi Rauf sebelumnya mengakui ada indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan, jika PP No 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan (network sharing).

Syarkawi melanjutkan, KPPU sebenarnya mendukung upaya industri telekomunikasi untuk melakukan efisiensi, sebab nantinya yang diuntungkan adalah konsumen. Yakni dengan harga layanan yang kompetitif.

"Tetapi, KPPU mendukung aturan network sharing yang adil bagi Telkom dan Telkomsel yang selama ini membuka jaringan ke pelosok. Jadi, aturan tersebut bisa dilakukan, asalkan ada kompensasi bagi Telkom dan Telkomsel," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com