Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Pengguna Bom Ikan

Kompas.com - 04/11/2016, 20:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah menindak tegas para pelaku pengguna bom ikan terus diutamakan. Teranyar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal nelayan pengguna bom ikan.

"(Ditangkap) Dalam operasi gabungan yang digelar pada tanggal 2 November 2016," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP Lilly Aprilya Pregiwati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Menurut dia, info penangkapan dua kapal nelayan pengguna bom ikan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja.

Menurut KKP, tim yang menangkap dua kapal nelayan merupakan tim gabungan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, dan TNI Angkatan Laut Mataram.

Sebelum menangkap kapal tersebut, tim mendapatkan informasi dari Pengawas Perikanan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan.

Dari informasi itu, tim melakukan operasi gabungan di sekitar perairan Gili Sulat pada Rabu 2 November 2016 sehak pukul 06.30 WITA.

"Selanjutnya beberapa anggota Tim mengikuti pergerakan kapal sampai akhirnya nelayan melempar bom ikan sebanyak dua kali sekitar pukul 11.35 WITA dan 11.37 WITA," kata Lily.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat (1), penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dilarang. Pelaku dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com