Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Mendag soal Teguran ke Situs Belanja "Online"

Kompas.com - 11/11/2016, 15:59 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Situs jual beli Tokopedia telah melarang penjualan empat seri smartphone Apple, yakni iPhone 6s, 6s Plus, 7, dan 7 Plus yang selama ini beredar sebagai produk black market atau BM karena belum dijual secara resmi oleh Apple di Indonesia.

Pelarangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Tokopedia terhadap teguran yang dilayangkan Kementerian Perdagangan belum lama ini.

"Teguran ya ada, memang di negara mana pun dilarang menjual produk black market, produk apa pun," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito di Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Menurut Enggartiasto, saat ini baru Tokopedia yang menjadi sorotan karena pihaknya baru menemukan penjualan produk black market di situs belanja Tokopedia.

Enggartiasto pun menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan teguran ke situs belanja Lazada dan beberapa situs belanja online lainnya untuk tidak menjual produk black market.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Tokopedia melalui pesan resminya menyatakan telah menghapus penjualan produk iPhone 6s, 6s Plus, 7, dan 7 Plus karena produk tersebut tergolong black market.

"Sesuai pemberitahuan resmi dari Kementerian Perdagangan Indonesia, produk iPhone 6s, 6s Plus, 7, dan 7 Plus kami hapus demi kenyamanan dan keamanan pelaku usaha," tulis pihak Tokopedia dalam pengumuman resmi di aplikasi Android.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com