Akan tetapi, pemohon baru somasi termohon 14 Oktober 2016. Sehingga pemohonan baru dapat mengajukan pembatalan perdamaian pada 14 November 2016.
Selain itu, Marsel meninal permohonan yang diajukan pemohon kurang sepihak. Karena, tidak melibatkan debitur lain yakni, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
"Sudah jelas debiturnya ada dua, perjanjian perdamaian dibatalkan bukan hanya Sariwangi saja, tetapi Indorub, kenapa hanya Sariwangi? Ini menjadi suatu pertanyaan besar," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Bank Panin Sabar M Simamora mengatakan, dirinya tetap pada permohonannya untuk membatalkan perdamaian.
Menurut dia, permohononan pembatalannya tidak terlalu dini. Pihaknya sudah memberi kelonggaran hingga 30 hari pada saat wanprestasi.
"Dia bulan pertama kan wanprestasi, beberapa bulan kemudian kami. Jadi permohonannya tidak prematur," kata Sabar.
"Dia juga tadi bilang permohonan kami kurang pihak, tetapi Indorub bukan kreditur kami. Jadi, nggak ada urusan hukum dengan kami."
Ketua Majelis Hakim Masud menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada 6 Desember 2016 dengan agenda pembuktian termohon. Namun, Majelis Hakim tetap mengupayakan kedua belah pihak untuk berdamai.
Gagal Bayar Bunga
Sebelumnya, PT Bank Panin Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2016.
Permohonan tersebut dilayangkan karena, Sariwangi tidak membayar bunga sebesar Rp 1,3 miliar.
Sementara, total tagihan Bank Panin terhadap Sariwangi sebesar Rp 30 miliar. Indorub dan Sariwangi juga sempat berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 19 Mei 2015 lantaran permohonan yang diajukan Bank Commonwealth diterima majelis hakim.
Saat PKPU, debitur diketahui memiliki total tagihan sebesar Rp 1,2 triliun dari 74 kreditur. PKPU pun berakhir damai lantaran perjanjan perdamaian disetujui hampir seluruh kreditur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.