Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Terbitkan Aturan mengenai "Green Bond"

Kompas.com - 02/12/2016, 12:15 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap untuk menerbitkan aturan mengenai green bond, atau surat utang yang harus memasukkan aspek lingkungan pada bisnis yang dijalankan perusahaan.

Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kebijakan tersebut akan diterbitkan dalam rangka untuk memenuhi unsur lingkungan yang berkelanjutan.

"Di beberapa negara kita lihat banyak green bond ini. Kita lihat struktur seperti apa yang cocok di Indonesia," ujarnya dalam acara "2016 International Sustainable Forum" di Nusa Dua, Jumat (2/12/2016).

Menurut Nurhaida, sejauh ini sebenarnya sudah ada ketentuan bagi emiten di pasar modal untuk mengungkap dampak lingkungan dari bisnis yang dijalankan dalam prospektus. Akan tetapi, hal itu masih perlu ditingkatkan lagi guna menjamin environmental sustainability.

Di negara-negara maju, ketentuan untuk memenuhi aspek lingkungan dalam penerbitan obligasi sudah mulai diadaptasi. Akan tetapi,bagi negara berkembang seperti Indonesia, hal itu masih membutuhkan waktu dan biaya.

Nurhaida menyebut, ketentuan untuk memberi perhatian yang lebih terhadap aspek lingkungan akan menjadi beban tersendiri, baik bagi regulator maupun emiten.

"Namun, hal itu tetap harus dijalankan. Ke depan arahnya ketentuan mengenai environment sustainability ini menjadi kewajiban," kata Nurhaida.

Kompas TV Perbedaan BI dan OJK – Ultimate U eps 10 bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com