Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Goldman Sachs International Tolak Gugatan Rp 15 Triliun WN Indonesia

Kompas.com - 21/12/2016, 08:55 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Goldman Sachs International, anak usaha Goldman Sachs Group UK Limited, yang berbasis di London, Inggris, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia terkait sengketa kepemilikan Goldman Sachs terhadap 425 juta lembar saham di PT Hanson International.

Dalam siaran pers yang menjadi keterangan resmi perusahaan yang dilayangkan ke Kompas.com, pihak goldman Sachs International menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menayangkan gugatan Benny Tjokrosaputro, melalui kuasa hukumnya, Lucas & Partners.

Gugatan tersebut dilayangkan tertanggal pada 19 Desember 2016, namun pihak Benny sudah memberikan pernyataan ke sejumlah lembaga seperti lembaga keuangan bank dan non-bank, lembaga pembiayaan, kustodian, Lembaga penunjang pasar modal, Bursa Efek dan otoritas Jasa Keuangan, sejak 8 September 2016.

Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. Gugatan Benny ke Goldman Sachs International terkait perkara ini senilai Rp 15 trilliun sebagai tuntutan ganti rugi dan jaminan agar gugatan tidak sia-sia.

Goldman Sachs International dalam pernyataan resminya menekankan tidak pernah mempunyai hubungan bisnis terhadap Benny Tjokrosaputro.

"Kami ingin menekankan bahwa tidak ada entitas Goldman Sachs yang pernah memiliki hubungan bisnis dengan Bapak Tjokrosaputro," tulis Goldman Sachs International.

"Dia bukan, dan tidak pernah menjadi, klien perusahaan, secara langsung maupun tidak langsung. Kami tidak memiliki hubungan dengan atau kewajiban terhadap Bapak Tjokrosaputro dalam bentuk apa pun."

Selanjutnya, perusahaan menjelaskan bahwa mereka adalah pemilik sah Hanson International.

Hanson International sendiri telah diakuisisi dari Platinum Partners, sebuah perusahaan pengelola dana investasi global berbasis di New York, dalam transaksi yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut pihak Goldman, sebagaimana halnya dengan semua transaksi bursa efek, maka saham tersebut tidak terikat segala pembebanan dan penyelesaian hukum untuk menjamin perpindahan hak kepemilikan saham dapat dilakukan sepenuhnya dan secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.

"Walaupun kami menyadari bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan proses hukum yang semestinya, kami menganggap perlu untuk menyatakan posisi hukum kami berkaitan dengan pengumuman publik yang dibuat oleh Bapak Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya minggu lalu," lanjut perusahaan.

"Kami bermaksud untuk mengambil langkah-langkah guna memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan Bapak Tjokrosaputro yang tidak berdasar, yang telah menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis kami di Indonesia, dengan mengajukan gugatan balik di Pengadilan Jakarta Selatan."

Hal itu dilakukan sebab Goldman Sachs International memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap Bursa Efek Indonesia dan integritasnya dalam sistem penyelesaian dan kliring.

Perusahaan juga meyakini bahwa sistem hukum Indonesia yang berdaulat dan profesional dapat mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam tindakan ini.

Goldman Sachs International menilai tindakan Bapak Tjokrosaputro ini bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia yang patut dihargai dalam mempromosikan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com