Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Pantau Data Harta WP, dari Saham hingga Tanah

Kompas.com - 22/12/2016, 17:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu kurang dari 10 hari, program Amnesti Pajak periode kedua akan berakhir.

Untuk mengingatkan Wajib Pajak (WP) yang belum ikut agar segera memanfaatkan program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai Rabu (21/12/2016) akan secara bertahap mengirimkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) kepada WP.

WP yang dikirimi e-mail adalah WP yang teridentifikasi memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Sejauh ini lebih dari 204.000 WP telah menerima imbauan tersebut. Berdasarkan data SPT, sejumlah 204.125 Wajib Pajak tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para Wajib Pajak yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di SPT.

Dengan demikian terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui program Amnesti Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu.

Melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2016), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan bahwa Ditjen Pajak saat ini sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta WP yang disampaikan oleh pihak ketiga.

Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha.

Untuk itu Dirjen Pajak mengingatkan seluruh WP yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan keadaan yang sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif uang tebusan naik pada 1 Januari 2017.

WP berhak menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga tiga kali selama program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Dirjen Pajak juga mengingatkan bahwa selain memiliki database harta Wajib Pajak, Ditjen Pajak juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait.

Bagi WP yang menolak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda hingga 200 persen.

Bagi WP yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tariff yang sangat rendah.

Hingga hari ini lebih dari 512.000 WP telah menikmati rasa lega melalui Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan sejumlah total Rp 97,3 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar dari Indonesia Semakin Deras

Aliran Modal Asing Keluar dari Indonesia Semakin Deras

Whats New
Literasi Keuangan Penting untuk Hadapi Ketidakpastian Pasar Global

Literasi Keuangan Penting untuk Hadapi Ketidakpastian Pasar Global

Earn Smart
Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau

Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau

Whats New
Bos PlayStation Pensiun Setelah 28 Tahun Kerja, Hindari Stres karena Perjalanan Dinas

Bos PlayStation Pensiun Setelah 28 Tahun Kerja, Hindari Stres karena Perjalanan Dinas

Work Smart
Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri

Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri

Whats New
Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah 'Miring' dari TikTok Shop

Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah "Miring" dari TikTok Shop

Whats New
Ingat, Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Tidak Lagi 'Pukul Rata' Rp 5.000

Ingat, Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Tidak Lagi "Pukul Rata" Rp 5.000

Whats New
Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun, Sebaiknya Rencanakan Bujet Dulu atau Destinasi Dulu?

Mau Liburan Akhir Tahun, Sebaiknya Rencanakan Bujet Dulu atau Destinasi Dulu?

Spend Smart
Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Whats New
Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Whats New
Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Work Smart
350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com