Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru, Sri Mulyani Cek Layanan "Tax Amnesty"

Kompas.com - 01/01/2017, 16:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lantai dua Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tempat pelayanan tax amnesty, sudah mulai lengang sejak pukul 19.00 WIB. 

Sabtu (31/12/2016) merupakan hari terakhir periode kedua program amnesti pajak. Sekitar pukul 22.00 WIB, hanya terlihat beberapa orang peserta tax amnesty yang masih berada di ruang viewer, kubikel, dan penelitian surat pernyataan harta (SPH).

Di meja paling depan, tempat orang-orang bisa mengambil nomor antrean, petugas jaga masih menunggu hingga pukul 24.00 WIB.

Arief, salah seorang petugas jaga, menuturkan, nomor antrean melebihi 1.000. Sebanyak 936 nomor di antaranya merupakan antrean kuasa, dan 95 nomor merupakan antrean pribadi.

Kata Arief, antrean kuasa adalah pemegang kuasa dari wajib pajak yang hendak menyampaikan SPH.

Lantaran kesibukan, ketiadaan waktu luang, atau alasan lain, calon peserta tax amnesty umumnya memberikan kuasa kepada konsultan pajak, pegawai mereka, atau pihak lain untuk mengurus pengampunan.

Sementara itu, antrean pribadi adalah orang pribadi yang menyerahkan sendiri SPH di kantor pelayanan tax amnesty, baik untuk kewajiban pajak pribadi maupun badan.

Di samping Arief, ada Linda yang menilai bahwa pada periode kedua ini, orang-orang lebih paham soal persyaratan yang perlu dibawa.

Yusi yang juga kebagian tugas jaga bersama Arief dan Linda menambahkan, kalau persyaratannya sudah lengkap, biasanya tidak butuh waktu lama untuk proses selanjutnya, yakni di ruang viewer.

Di situ, seluruh dokumen yang sudah lengkap dibawa, termasuk bahwa softcopy dipastikan bisa dibuka. Kalau proses lancar, setidaknya hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk pengecekan dokumen.

Namun, menurut petugas viewer, Valid, ada juga satu-dua orang yang ternyata masih kurang menyertakan lampiran atau dokumen pendukung.

Biasanya mereka pulang untuk mengambil lampiran atau dokumen pendukung yang kurang. Namun, tak sedikit pula yang memilih menelepon orang yang ada di rumah untuk mengantarkannya ke kantor pelayanan.

Secara keseluruhan, ada 21 viewer di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Namun, jika semua sudah lengkap, maka peserta atau pemegang kuasa bisa langsung menuju ke ruang kubikel dan selanjutnya ke tempat penelitian SPH.

Proses penelitian SPH, kata Valid, relatif lebih lama, yakni 15 menit-20 menit. Sebab, selain mengecek kelengkapan dokumen dan lampiran, petugas juga melihat nilai yang dilaporkan dan mencocokkannya dengan bukti dokumen dan lampiran.

Selain itu, para petugas juga mengecek apabila ada tunggakan pajak dari peserta tax amnesty. Secara keseluruhan ada 47 tempat penelitian SPH di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com