Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Syarat Pengajuan KPR

Kompas.com - 12/02/2017, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 11 Februari 2017 digelar pameran properti yang diadakan salah satu bank di Indonesia.

Tentu ini merupakan kesempatan emas bagi Anda yang belum memiliki rumah untuk menemukan hunian impian. Sebab di sana akan ada banyak pengembang yang akan menawarkan produk rumah buatannya dengan berbagai macam jenis dan harga.

Bahkan tak jarang, para pengembang juga memberikan banyak promo agar rumah buatannya laku terjual.

Meskipun ada kemungkinan mendapatkan promo, apakah Anda sudah mampu membeli rumah secara tunai? Belum tentu.

Karena itu penggunakan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah solusi tepat untuk mengatasi masalah ini. Fasilitas ini sangat memudahkan nasabah untuk memiliki rumah idamannya tanpa harus memusingkan sumber dana.

Akan tetapi, pengetahuan yang kurang mengenai persyaratan KPR sering membuat mereka ditolak oleh bank.

Perbankan Indonesia, rata-rata mempunyai syarat untuk pengajuan KPR yang kurang lebih sama, biasanya bank akan meminta pemohon (baik profesional, perusahaan, atau individu) untuk melampirkan:

•    Formulir aplikasi yang telah diisi dengan lengkap (masing-masing bank memiliki formulir yang berbeda)
•    Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon serta pasangan suami/istri (jika sudah berkeluarga)
•    Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/bercerai)
•    Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
•    Fotokopi rekening koran/tabungan (3 bulan terakhir)
•    Fotokopi NPWP (Nomor Polisi Wajib Pajak)
•    Slip gaji asli untuk gaji terakhir/surat keterangan penghasilan

Dari berbagai syarat di atas, ada beberapa syarat utama lainnya atau syarat utama yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa KPR Anda diterima:

1.    Umur Pemohon

Biasanya, bank akan meminta bukti fotokopi KTP atau akte lahir untuk memastikan bahwa Anda telah berumur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia) dan berdomisili di Indonesia.

Usia maksimal yang ditetapkan oleh sistem perbankan Indonesia adalah usia 55 tahun bagi pegawai atau karyawan dan usia maksimal 60 tahun untuk profesional atau wiraswasta.

Bagi pemohon KPR yang berusia di bawah 40 tahun, biasanya mereka dapat menerima fasilitas kredit dengan tenor pinjaman hingga 15 tahun. Sedangkan untuk yang berusia di atas 40 tahun, tenor kredit akan disesuaikan dengan usia produktif mereka dengan maksimal seperti yang telah disebutkan.

2.    Pekerjaan Pemohon

Dalam pengajuan KPR, pemohon harus memperhatikan jenis pekerjaan dan masa mereka telah bekerja pada bidang tersebut.

Halaman:



Terkini Lainnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com