Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Kasus Freeport Bisa Diajukan ke Forum Arbitrase

Kompas.com - 21/02/2017, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

Apakah kasus ini layak masuk arbitrase? Apa syaratnya? Berikut paparan dari pakar hukum bisnis.

Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan bahwa pada dasarnya untuk menentukan forum penyelesaian sengketa harus dilihat duduk persoalannya.

Artinya, apabila sengketanya mengenai pelaksanaan suatu perjanjian atau kontrak maka perlu dilihat apakah para pihak telah menyepakati suatu forum penyelesaian sengketa di dalam kontrak yang dibuat.

lebih lanjut, untuk dapat mengajukan suatu sengketa mengenai pelaksanaan kontrak ke forum arbitrase, maka pemilihan forum arbitrase mutlak harus disepakati oleh para pihak terlebih dahulu di dalam kontrak yang disengketakan.

"Apakah disepakati suatu forum arbitrase yang ada di Indonesia atau forum arbitrase asing, sepenuhnya tergantung apa yang tertuang dalam kontrak," kata Sartono melalui keterangannya ke Kompas.com, Selasa (21/2/2017).  

Begitu pula mengenai pemilihan tempat untuk melaksanakan proses arbitrase. Pemilihan tempat akan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, apakah dilaksanakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Menurut Sartono, apakah sengketa kontrak karya Freeport dapat diajukan ke forum arbitrase, harus dilihat lagi isi dari kontrak karya tersebut.

Yakni, mengenai apa saja yang dapat dianggap sebagai sengketa atau cidera janji berdasarkan kontrak karya tersebut dan apakah suatu sengketa telah dianggap terjadi.

"Dan yang paling penting apakah di dalam kontrak karya tersebut memang disepakati arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa," tambahnya.

Selain isi dari kontrak karya Freeport, juga perlu diperhatikan apakah terdapat Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal dari Freeport.

"Jika terdapat BIT, maka perlu dikaji isi dari ketentuan-ketentuan BITmengenai kesepakatan antara para pihak dalam BIT terkait penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase," lanjut Sartono.

Hal ini karena meskipun BIT dibuat antarpemerintah. Namun isi dari BIT juga mengikat pihak-pihak swasta dari suatu negara pihak dalam BIT tersebut yang melakukan investasi di negara lain yang jugamenjadi pihak dalam BIT tersebut secara timbal balik.

Jalur Arbitrase

Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com