Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda CSR Aceh Utara Belum Bisa Dijalankan, Kenapa?

Kompas.com - 02/03/2017, 16:00 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Peraturan Daerah (qanun) tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan Qanun Coorporate Social Responsibility (CSR) hingga kini belum dijalankan.

Padahal, qanun itu telah disahkan 2015 lalu. Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, Kamis (2/3/2017) menyebutkan, dalam qanun itu dijelaskan bagaimana perusahaan harus mengalokasikan dana CSR pada proyek pembangunan pemerintah.

“Prinsipnya perusahaan BUMN dan BUMD di Aceh Utara semua sepakat. Misalnya, dana CSR diberikan untuk bangun sekolah, nah itu sudah menghemat anggaran daerah, uang untuk bangun sekolah bisa kita plot ke sektor lain,” kata Fauzan.

Namun, Fauzan menyesalkan sampai saat ini, peraturan bupati tentang qanun itu belum selesai disusun.

Qanun itu kan bisa aplikatif dijalankan jika ada peraturan bupati, di aturan bupati lebih detail, sehingga perusahaan tidak dibikin pusing,” terangnya.

Dia berharap, Pemerintah Daerah Aceh Utara segera menyelesaikan peraturan bupati untuk qanun itu.

“Agar masyarakat segera merasakan dana CSR itu secara nyata. Selama ini ada dana CSR, namun kan tidak jelas kemana disalurkan, dan seterusnya,” terang Fauzan.

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Aceh Utara, Halidi menyebutkan peraturan bupati sebagai turunan dari Qanun CSR itu masih dibahas secara intensif antara Sekretariat Pemerintah Daerah Aceh Utara dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara.

“Misalnya dibahas itu lembaga apa yang akan menangani soal CSR, apakah sekretariat daerah atau Bappeda dan lain sebagainya,” pungkas Halidi.

Kompas TV Sulap Koran Jadi Beragam Kerajinan (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com