RIYADH, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan Arab Saudi menetapkan besaran pajak penghasilan baru untuk perusahaan-perusahaan minyak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi fiskal dan membantu membuka jalan bagi kemungkinan penjualan saham raksasa minyak Saudi Aramco.
Mengutip media Uni Emirat Arab The National, Selasa (28/3/2017), pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa besaran pajak penghasilan untuk perusahaan dengan modal di atas 375 miliar riyal akan dipangkas dari 85 persen menjadi 50 persen.
Aramco sendiri memiliki modal sebesar di atas batas minimal tersebut. Saat ini, Aramco membayar royalti 20 persen atas produksinya yang kini mencapai rata-rara 10,5 juta barrel per hari (bph) pada tahun 2016 lalu.
Adapun pajak penghasilan yang dibayar Aramco mencapai 85 persen. CEO Aramco Amin Nasser menyambut baik kebijakan baru di sektor perpajakan ini.
Menurut dia, besaran pajak ini kompetitif secara internasional. Pemerintah Arab Saudi telah didesak oleh banyak pihak, termasuk Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mereformasi sistem fiskalnya agar sejalan dengan praktik internasional.
Reformasi fiskal juga dapat menarik minat investor swasta, tak hanya pada Aramco atau sektor hidrokarbon, namun juga ke sektor yang lebih luas.
Meskipun demikian, upaya revisi besaran pajak tersebut dipandang hanya bertujuan untuk mempersiapkan Aramco. Ini terkait penawaran saham melalui skema initial public offering (IPO) alias penawaran umum perdana.
"Untuk memperoleh nilai IPO Aramco yang lebih tinggi, mereka perlu menurunkan keterlibatan pemerintah," ungkap Robin Mills, CEO perusahaan konsultan energi Qamar Energy.
Besaran pajak untuk perusahaan dengan modal antara 300 miliar hingga 375 miliar riyal ditetapkan sebesar 65 persen.
Sementara itu, untuk perusahaan dengan modal antara 225 miliar hingga 300 moliar riyal, besaran pajaknya mencapai 75 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.