JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, program Kartu Indonesia Satu (Kartin1) tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab Ditjen Pajak tidak melakukan pengadaan barang atau jasa layaknya proyek-proyek di APBN.
(Baca: NPWP, SIM dan E-KTP dalam Satu Kartu Diluncurkan Akhir Pekan Ini)
"Enggak ada pengadaan kartunya," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Menurut Iwan, masyarakat bisa mendapatkan Kartu Kartin1 di sejumlah bank atau instansi yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam program tersebut. Tentu dengan membayar kartunya.
Bahkan, nantinya kartu Kartin1 itu juga akan diupayakan dijual di mini market sehingga masyakarat dengan mudah mendapatkan kartu multi identitas tersebut.
Masyakarat tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk proses memasukan data NPWP ke dalam kartu tersebut.
Sementara untuk memasukan data identitas instansi lainnya, Ditjen Pajak akan menyediakan aplikasi atau website sehingga proses bisa dilakukan secara online.
Ditjen Pajak juga mengembangkan aplikasi secara internal dan siap memberikannya secara gratis aplikasi tersebut kapada bank atau instansi yang ikut program Kartin1.
Selain itu Ditjen Pajak juga hanya menyediakan logo Kartin1 sebagai tanda bahwa kartu tersebut bisa diisi dengan multi identitas.
Mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor SIM, bahkan Paspor sekalipun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.