Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir "Tax Amnesty", Ditjen Pajak Kerahkan 90 Persen Pegawai untuk Pelayanan

Kompas.com - 31/03/2017, 15:48 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)  Kementerian Keuangan mengerahkan hampir seluruh pegawainya untuk melayani wajib pajak (WP) yang akan mengikuti amnesti pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, sebanyak 90 persen dari total pegawai akan dikerahkan untuk melayani para WP. Hal ini, agar semua pelayanan kepada WP dapat terlayani dengan baik. 

"Jadi dari 39.000 pegawai, 95 persennya kami kerahkan untuk amnesty pajak dan pelaporan SPT, " ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (31/3/2017).  

Ken menuturkan, pihak Ditjen Pajak akan menetapkan kondisi luar biasa atau kahar untuk layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota dan kabupaten. Kondisi luar biasa ini ditetapkan, jika KPP telah dipenuhi oleh para WP.

"Kondisi kahar itu ditetapkan sesuai kondisi di lapangan masing-masing. Kalau di KPP katakanlah sepi ya tidak akan kahar," jelasnya.  Meski demikian, terang Ken, yang akan menentukan kondisi kahar bukan dari kantor pusat Ditjen Pajak, melainkan Kepala KPP setempat. 

"Kepala KPP yang akan tetapkan. Jadi tidak dari kantor pusat yang akan tetapkan kahar. Kita akan lihat sore nanti lah," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, program pengampunan pajak atau amnesti pajak bakal berakhir hari ini. Para WP telah memadati kantor pusat Ditjen Pajak untuk melaporkan hartanya.

Kompas TV Ayo Laporkan SPT Pajak 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com