JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengerahkan hampir seluruh pegawainya untuk melayani wajib pajak (WP) yang akan mengikuti amnesti pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, sebanyak 90 persen dari total pegawai akan dikerahkan untuk melayani para WP. Hal ini, agar semua pelayanan kepada WP dapat terlayani dengan baik.
"Jadi dari 39.000 pegawai, 95 persennya kami kerahkan untuk amnesty pajak dan pelaporan SPT, " ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ken menuturkan, pihak Ditjen Pajak akan menetapkan kondisi luar biasa atau kahar untuk layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota dan kabupaten. Kondisi luar biasa ini ditetapkan, jika KPP telah dipenuhi oleh para WP.
"Kondisi kahar itu ditetapkan sesuai kondisi di lapangan masing-masing. Kalau di KPP katakanlah sepi ya tidak akan kahar," jelasnya. Meski demikian, terang Ken, yang akan menentukan kondisi kahar bukan dari kantor pusat Ditjen Pajak, melainkan Kepala KPP setempat.
"Kepala KPP yang akan tetapkan. Jadi tidak dari kantor pusat yang akan tetapkan kahar. Kita akan lihat sore nanti lah," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, program pengampunan pajak atau amnesti pajak bakal berakhir hari ini. Para WP telah memadati kantor pusat Ditjen Pajak untuk melaporkan hartanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.