Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Jokowi, Sri Mulyani, dan Pansel Komisioner OJK

Kompas.com - 03/04/2017, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Dari tujuh komisioner OJK yang mendaftar untuk periode kedua, hanya dua komisoner yang lolos tahap II yakni Rahmat Waluyanto dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida.

Tak heran, banyak pihak menuding pansel tidak objektif karena hanya memilih “orang-orang” mereka atau “titipan” penguasa dan menilai proses pemilihan sudah direkayasa karena calon yang akan lolos sudah di-plot dari awal.

Terhadap semua tudingan tersebut, Ketua Pansel Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam seleksi tahap II, pansel OJK mengumpulkan rekam jejak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mahkamah Agung (MA), serta laporan dari industri jasa keuangan dan masyarakat.

Tanpa kompromi calon akan dicoret jika terlibat dalam kasus hukum yang sudah inkrah, tidak lolos fit and proper test OJK dan BI, rekam jejak pembiaran korupsi, maupun persoalan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan LHKPN.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya sangat mementingkan integritas calon. Meskipun kapasitas dan pengalaman calon sangat mumpuni, tetap tidak akan lolos jika ada persoalan integritas sekecil apapun. Nah, dalam penilaian rekam jejak inilah, nama-nama “besar” banyak yang bertumbangan.

Di tengah kritikan banyak pihak tersebut, pansel tetap melanjutkan kerjanya dengan menggelar seleksi tahap III yang meliputi assessment center dan pemeriksaan kesehatan.

Dalam seleksi ini, 5 orang tidak lolos sehingga yang akan mengikuti seleksi tahap IV berjumlah 30 orang. Seleksi tahap IV merupakan seleksi akhir dari pansel yang berupa wawancara.

Setelah seleksi ini, pansel hanya perlu mengantongi 21 nama dengan rincian 3 nama untuk masing-masing jabatan dalam anggota DK OJK untuk kemudian diserahkan ke presiden. Dengan demikian, pansel harus mencoret 9 nama dari 30 calon yang lolos seleksi tahap 3.

Skor penilaian

Pada 13 Maret 2017, pansel pun mengumumkan 21 nama yang diserahkan ke presiden. Pansel menunjukkan transparasinya dengan langsung membagi 21 nama tersebut dalam tujuh jabatan sehingga masing-masing jabatan berisi 3 calon.

Tak hanya itu, pansel juga mengurutkan calon dalam tiap jabatan berdasarkan skor penilaian. Calon yang mendapat skor paling tinggi ditempatkan pada urutan pertama.

Pada jabatan calon ketua misalnya, Mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono berada pada urutan pertama, Komut Bank Mandiri Wimboh Santoso urutan kedua, dan Ketua Ikatan Bankir Indonesia Zulkifli Zaini ketiga. Ini berarti, dari tiga calon itu, Sigit memiliki skor tertinggi dalam keseluruhan seleksi yang dilakukan pansel.

Dengan cara ini, pansel seolah ingin menunjukkan ke publik, berdasarkan proses seleksi yang objektif, siapa saja calon terbaik yang seharusnya menjadi pimpinan OJK. Tentu saja, calon-calon terbaik itu adalah yang berada di urutan pertama.

Berdasarkan UU 21/2011 tentang OJK, presiden memilih dua dari tiga calon pada masing-masing jabatan yang disampaikan pansel DK OJK.

Meskipun pertimbangan presiden berbeda dengan pertimbangan pansel dalam memilih calon, masyarakat tentu menganggap pilihan pansel adalah yang paling objektif. Sebab, seleksi pansel sangat lengkap, detil, dan komprehensif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com