Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai-Operator Bandara Dapat Tuntut Penumpang Bercanda Ancaman Bom

Kompas.com - 04/04/2017, 13:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong maskapai penerbangan dan operator bandara dapat menuntut penumpang yang melontarkan candaan ancaman bom. Sebab, operasional maskapai dan bandara terganggu akibat candaan ancaman bom yang dilontarkan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menerangkan, maskapai dan operator bandara dapat membawa candaan ke dalam pengadilan perdata. Menurut dia, maskapai dan operator bandara dapat menuntut kerugian finansial akibat candaan ancaman bom tersebut.

(Baca: Operator Bandara Bisa Rugi Ratusan Miliar Rupiah Akibat Candaan Bom)

"Itu kalau dibeberkan potensi finansial perdata itu luar biasa. Airline maupun airport belum mengambil tindakan menuntut yang bersangkutan. Padahal itu ada kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial itu," ujar Agus di Kantor PT Angkasa Pura II‎ (Persero) Tangerang, Selasa (4/4/2017). 

Meski demikian, kata Agus, Kemenhub bakal memikirkan sanksi yang lebih berat kepada para penumpang yang melontarkan candaan ancaman bom. Bisa saja, nantinya sanksinya dalam bentuk pidana.

"Sampai sekarang dalam bentuk perdata. Kami akan mengupayakan bagaimana caranya menjadi jera. Ini yang harus disosialisasikan," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub melarang kepada semua penumpang pesawat untuk tidak bercanda terkait ancaman bom. Sebab, hal ini dapat merugikan semua pihak termasuk operator bandara dan maskapai penerbangan. 

Kemenhub juga telah melakukan upaya meredam can‎daan ancaman bom tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom Pada Penerbangan Sipil. Intruksi telah berlaku mulai 30 Maret 2017. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Target Investasi Rp 1.650 Triliun, Bahlil: Kalau Capresnya Otaknya Beda, Bagaimana Bisa Merealisasikan...

Target Investasi Rp 1.650 Triliun, Bahlil: Kalau Capresnya Otaknya Beda, Bagaimana Bisa Merealisasikan...

Whats New
Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com