Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Cerahkah Bisnis Taksi "Online" di Bawah Aturan Baru PM 26?

Kompas.com - 06/04/2017, 05:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa 11 aturan dalam PM 26 tersebut diberlakukan agar ada kesetaraan bisnis antara taksi online dengan taksi konvensional. MEnurut dia, adanya pengaturan tarif batas atas dan bawah merupakan upaya untuk meredam terjadinya perang tarif.

Luhut pun tak segan-segan mengusir perusahaan penyedia taksi online jika tidak memenuhi arturan tersebut. "Jadi Nggak boleh nolak. Kalau menolak pergi dari sini, karena kan kita yang ngatur. Sederhana saja," kata Luhut.

Namun demikian, meskipun telah menetapkan PM 26 sebagai aturan baru, pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan penyedia aplikasi online sebagai upaya transisi. 

(Baca: Ini Aturan Taksi "Online" yang Diberikan Masa Transisi)

Taksi "Online" Tidak Lagi Cerah?

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno melihat bahwa bisnis taksi online tidak lagi cerah seperti sebelumnya. Pasalnya ada penurunan minat masyarakat pada taksi online.

Hal itu dikarenakan tarif taksi online yang tidak jauh dari konvensional. Padahal masyarakat menginginkan transportasi yang murah, aman, dan nyaman.

(Baca: Kemenhub Pastikan Tarif Taksi "Online" Lebih Murah dari Konvensional)

"Taksi online pasti ada kendala jika ikuti aturan. Pastinya ada penururan, tetapi jika masih murah (tarifnya) tetap ada peminatnya, ujar Dkojo kepada Kompas.com.

Pengamat transportasi lainnya, Danang Parikesit, memiliki pandangan pesimistis terhadap masa depan bisnis taksi online.

Dia menilai bahwa taksi online kini tidak lagi memiliki pasar besar. Penyebabnya, karena pemerintah menghapus status taksi online dari pasar bebas menjadi pasar yang berkoordinasi melalui PM 26 tersebut.  

Danang pun menilai, aturan ini pelaksanaan PM 26 ini masih lemah. Pasalnya, dalam ketentuan baru tersebut tidak adanya yang mengklarifikasi tugas mana saja yang dilakukan Pemerintah Pusat dan mana yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut hemat Kompas.com, perseteruan antara taksi konvensional dan taksi online tidak akan selesai jika masing-masing pihak masih mengedepankan ego dalam bersuara.

Sebab, sebenarnya yang diingikan pengguna jasa hanyalah transportasi yang aman dan nyaman dan sebisa mungkin dengan tarif murah atau terjangkau.  

(Baca:    YLKI: Tarif Taksi "Online" Tidak Lebih Murah dari Taksi Biasa)                 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com