Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampukah PLN Menuntaskan Mega Proyek Pembangkit 35.000 Megawatt?

Kompas.com - 18/04/2017, 21:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal masa jabatnya pada November 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan beberapa agenda atau target capaiannya selama lima tahun kedepan. Salah satunya adalah di sektor energi terkait kelistrikan tanah air.

Keprihatinan mantan Walikota Surakarta Solo yang dilantik pada 20 Oktober 2014 menjadi Presiden ini berawal dari banyaknya desa di pelosok-pelosok tanah air yang masih belum teraliri listrik.

Berangkat dari keprihatiannya, dirinya lantas mewacanakan untuk merealisasikan program 35.000 Megawatt (MW) dengan harapan bisa melistriki seluruh desa terpencil di 2019 mendatang.

Waktu lima tahun merupakan periode yang singkat untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35.000 MW. Belajar dari pengalaman, pengadaan pembangkit listrik yang selama ini dijalankan, diperlukan waktu yang panjang untuk sampai kepada kontrak jual beli tenaga listrik.

Presiden menyadari, proyek listrik 35.000 MW ini sangat strategis. Maka dari itu, pemerintah meminta dukungan penuh dari segenap lapisan masyarakat untuk terwujudnya mega proyek kelistrikan ini.

Oleh karenanya, pemerintah melakukan upaya percepatan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG, PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2014 sebagai perbaruan dari PP nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

Dengan cara ini, proses pembelian tenaga listrik yang membutuhkan waktu panjang sebagaimana yang telah terjadi hingga menghambat pertumbuhan ekonomi, dapat dihindari melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Proses-proses percepatan seperti ini yang merupakan arahan Kabinet Kerja agar bekerja cepat, akan sangat membantu pelaksanaan program Pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang jumlahnya mencapai 109 pembangkit masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.000 MW dan 74 proyek oleh swasta atau Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.000 MW.

Seluruh daftar proyek 35.000 MW ini sudah masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 74K/21/MEM/2015. RUPTL menjadi pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan nasional.

Melalui Permen nomor 3 tahun 2015 dan RUPTL ini, Kementerian ESDM selalu mengawal PLN dalam membangun 35.000 MW. Terutama agar pembangunan 35.000 MW ini memenuhi amanat Presiden yang tercantum di dalam Nawa Cita, yang di antaranya menegaskan agar Pemerintah memberikan kemudahan administrasi agar tidak menghambat kegiatan investasi.

"Pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk mempercepat proyek ini. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen pertahun," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Program 35.000 MW Jadi Magnet Bagi Perbankan

Melihat cerahnya prospek kelistrikan, membuat perbankan berlomba-lomba memberikan fasilitas pembiayaan untuk PLN yang memiliki porsi cukup besar dalam percepatan proyek kelistrikan 35.000 MW.

Satu bulan program ini mencuat ke permukaan, perbankan dan lembaga keuangan yang diantaranya bank pelat merah dan swasta beramai-ramai memberikan fasilitas pinjaman sindikasi yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan pembiayaan perusahaan (corporate loan) untuk investasi sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2015 dan sisa investasi dalam RKAP 2015 yang belum direalisasi yang meluncur kembali dalam RKAP 2016 atau RKAP 2017 yang belum dibiayai oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Keenam Bank yang diantaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, Indonesia Exim Bank, dan PT Sarana Multi Infrastruktur akan memberikan plafond kredit sebesar Rp 12 triliun dengan tenor pinjaman selama 10 tahun untuk membiayai investasi PLN di semua fungsi, mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, hingga fungsi pendukung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com