Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Konsumen Tak Rugi, Tarif Layanan Data Diatur Menggunakan Formula

Kompas.com - 17/05/2017, 16:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini menyusun revisi atau pengganti aturan tarif jasa telekomunikasi. Tujuannya, untuk merevisi besaran tarif layanan data yang saat ini dinilai masih mahal oleh sebagian masyarakat.

Salah satu bentuk protes pengguna layanan data adalah peretasan situs operator telekomunikasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) pada Jumat (28/4/2017) pukul 05.00 WIB. Peretas mengeluhkan mahalnya tarif internet di Telkomsel. Disusul kemudian peretasan ke situs PT Indosat Tbk, masih di hari yang sama.

BRTI menilai, keluhan tersebut muncul akibat tingginya tarif data di Indonesia. Lebih lanjut, BRTI juga menilai dampak dari tingginya tarif data tersebut juga disinyalir karena  proyek Palapa Ring belum kelar serta penerapan sharing capacity (network sharing) masih jadi polemik.

Hal itu disampaikan dalam acara seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) bertajuk "Mencari Format Tarif Mobile Data Ideal: Terjangkau dan Memuaskan Konsumen" di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Ketut Prihadi, komisioner BRTI mengatakan bahwa dari sisi ekosistem bisnis semua harus diuntungkan atau win-win solution.

Menurut dia, penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung.

Di sisi lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen.

"Ketika ekosistem itu berjalan dengan baik, tentu masyarakat banyak akan diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau," kata dia, melalui siaran pers ke Kompas.com.

Saat ini BRTI sedang menyusun revisi atau pengganti dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular, atau PM 9/2008.

Dalam revisi PM tersebut, tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula.

Beberapa materi pokok dalam revisi yakni pertama, komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet.

Kedua, biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet.

Ketiga, biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional.

Keempat, komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan.

Kelima, komponen Profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

Keterjangkauan Vs Kualitas Layanan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang hadir dalam acara tersebut mengingatkan mengenai karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan, sangat membutuhkan komunikasi yang terjangkau (affordable) termasuk komunikasi data.

Selain itu, komunikasi data diperkirakan akan menjadi tulang punggung perekonomian digital di masa datang.

"Keterjangkauan itu tidak hanya keberadaan layanan tetapi juga tawaran layanan dengan harga yang terjangkau. Meski tak terjangkau, kualitas layanan (quality of services) tak harus dikorbankan," kata dia.

Menurut Rudiantara, saat ini paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau.

Dalam kacamata regulasi, pemerintah memang tidak ikut dalam penentuan tarif layanan data.

Tapi, lanjut dia, pemerintah harus mampu memberi ekosistem bisnis yang terbaik agar tarif layanan data dapat terjangkau bagi masyarakat.

Dengan demikian, diperlukan penyelesaian formula yang sesuai terkait tarif jasa yang ditawarkan penyelenggara jaringan bergerak seluler termasuk untuk suara, SMS, dan data.

"Dari sisi penyelenggara jasa seluler, keuntungan bisnis memang menjadi orientasi. Tetapi karena iklim bisnis yang sangat kompetitif, operator harus selalu melihat bagaimana kondisi persaingan di lapangan. Khusus layanan data," ujar dia.

(Baca: Industri Telekomunikasi Masih Perlu Kenaikan Tarif Data?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com