Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Ini Tanggapan Bankir

Kompas.com - 17/05/2017, 18:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017.

Aturan tersebut diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan demikian, otoritas pajak bisa dengan leluasa mengintip informasi keuangan nasabah.

Lalu, bagaimana tanggapan para bankir mengenai aturan ini?  Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyatakan, aturan ini seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun lalu ketika program pengampunan pajak atau tax amnesty digulirkan.

"Ke depannya era transparansi atau keterbukaan sudah jadi norma baru, bukan hanya di Indonesia tapi di dunia dengan penerapan AEoI pada 2018, baik untuk individu maupun perusahaan," kata Parwati kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Vera Eve Lim menyatakan, pihaknya memandang bahwa aturan ini merupakan syarat bagi keikutsertaan Indonesia dalam AEoI. "Bank Danamon akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Vera.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo menuturkan, akses data nasabah berlaku ke semua bank di Indonesia, bahkan secara global. Bila nasabah mendapat perlakuan yang sama, maka dampak ke bank cenderung minim.

"Kalau semua bank memberlakukan hal yang sama, kita tidak perlu khawatir ada perpindahan dana besar," tutur Haru.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengungkapkan, aturan ini merupakan bagian dari era keterbukaan informasi. Program amnesti pajak, kata dia, merupakan salah satu langkah besar dalam upaya keterbukaan tersebut.

"Dari sisi sebagai bagian dari AEoI, kalau tidak ikut maka Indonesia bisa dikeluarkan dari negara yang terbuka dalam hal keuangan. Kalau tidak ikut maka tidak ada yang mau investasi dan kita dikucilkan," jelas Hariyono.

Selain itu, kata Hariyono, pembukaan data nasabah bukan hal yang baru dalam dunia perbankan. Sehingga, ia meyakini aturan tersebut tidak berdampak besar bagi bank.

Risiko terhadap DPK

Para bankir yang diwawancarai oleh Kompas.com menyatakan aturan tersebut tidak berdampak kepada dana pihak ketiga (DPK) bank. Parwati, misalnya, menyatakan dampak kepada DPK tidak akan signifikan.

"Harusnya dampak ke DPK tidak signifikan. Kalaupun ada lebih ke kegamangan sesaat," tuturnya.

Haru mengungkapkan, dampak aturan itu kepada DPK tidak akan negatif. Pasalnya, aturan ini diberlakukan di seluruh dunia. "Bila nasabah mendapat treatment yang sama maka dampak ke bank minimal," ujarnya.

Hariyono pun mengatakan, seharusnya nasabah tidak perlu cemas dengan adanya aturan ini. Pasalnya, keterbukaan informasi perpajakan sudah dilakukan sejak diberlakukannya amnesti pajak.

"Kalau nasabah tidak punya masalah perpajakan ya tidak akan diapa-apakan. Saya optimis nasabah tidak akan apa-apa," ungkap Hariyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com