JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017.
Aturan ini diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).
Mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Otomatis, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan pemerintah bisa mengintip data nasabah yang ada di perbankan.
Bagaimana tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai diterbitkannya aturan ini?
"Mungkin tadinya banyak yang khawatir, curiga, tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik ini semua semakin jelas bahwa ini adalah kesepakatan bersama global kita dan negara-negara lain," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurut Muliaman, penerbitan aturan ini tentu sudah didiskusikan dengan baik dan matang. Yang penting, kata dia, adalah bagaimana aturan tersebut disosialisasikan.
"OJK akan banyak membantu karena pelaporannya melalui OJK. OJK lalu menyerahkannya ke DJP," ujar Muliaman.
Menurut Muliaman, OJK akan menerbitkan aturan turunan berupa surat edaran (SE). OJK pun diakui Muliaman sudah diajak bicara mengenai teknis aturan tersebut.
(Baca: Rekening Bisa Diintip Ditjen Pajak, DPR akan Panggil Sri Mulyani )
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.