Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 08/06/2017, 06:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, keputusan pemerintah merevisi batas minimum pelaporan saldo rekening sudah tepat.

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan batas minimal pelaporan rekening dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

(Baca: Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar)

 

"Menurut saya sudah tepat (untuk) meredam gejolak," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan diterbitkan, sorotan memang mengarah ke pemerintah. Sebab batas minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan bank ke Ditjen Pajak hanya Rp 200 juta.

Yustinus menilai batas minimal Rp 200 juta memberikan kesan kebijakan itu menyasar pajak masyarakat kelas menengah dan para oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak, gejolak sudah terjadi dimasyarakat.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) misalnya, menyatakan keberatan keras dengan batas minimal pelaporan rekening Rp 200 juta. Kebijakan itu dinilai tidak pro UMKM.

(Baca: Pelaporan Rekening Rp 200 Juta, UMKM Merasa Dibidik Petugas Pajak)

Sebelum batas minimum pelaporan saldo rekening di revisi, Yustinus sendiri sudah menyarankan agar pemerintah fokus kepada nasabah besar dengan nominal saldo rekening Rp 1 miliar.

Batasan minimal pelaporan saldo rekening Rp 1 miliar dinilai lebih tepat dan tidak terkesan menyasar masyarakat kelas menengah dan para pelaku UMKM.

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com