Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 10/06/2017, 10:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). 

Posko ini akan menampung semua keluhan buruh terkait THR dan akan memperjuangakan hak para buruh untuk mendapatkanTHR oleh para pengusaha.

Posko ini sudah dibuka di 12 kabupaten dan kota di Sumut, meliputi Kota Medan, Binjai, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Batubara, Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Utara, Padangsidempuan, Padanglawas, Padanglawas Utara dan Mandailingnatal. 

"Kita buka sampai Lebaran. Supaya kita semua tahu, sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja dengan masa kerja sebulan pun berhak menerima THR. Posko ini akan mengadvokasi buruh yang tidak mendapat THR di Sumut," kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (9/6/2017).

Sekeretaris FSPMI Tony R Silalahi menimpali, semua buruh yang bekerja di sekitar Kota Medan - Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di ponsel 082361558434, Deliserdang Dedek Cahyadi dengan 081269469818, Serdangbedagai, Lui Nasution pada 085362894285, Tebingtinggi - Batubara dengan Rusli - 085373304836.

Untuk se Labuhanbatu dengan Daniel Marbun di 082166116847 dan untuk buruh di kawasan Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) denganMaulana Syafii di 085285540703.

"Siapa buruh di Sumut yang tidak mendapat THR dapat menghubungi nomor tersebut, atau datang langsung ke sekretariat FSPMI di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna Nomor 1, Kabupaten Deliserdang," ujar Tony. 

Lebih lanjut Willy mengatakan, pihaknya serius akan melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak memberikan THR kepada buruhnya. Sanksinya adalah administratif berupa pencabutan izin usaha.

Selain proses hukum, mereka juga akan mengumumkan ke publik nama-nama pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya itu. Dirinya berharap para pengusaha taat aturan dengan memberikan hak buruh paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri atau paling lambat senin (12/6/2017) mendatang.

"Kita juga minta Disnaker Sumut berani menindak tegas pelanggar THR yang kami laporkan nanti. Kami ini membantu tugas pemerintah dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di Sumut ini," tegasnya. 

(Baca: Tidak Dapat THR, Cek Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Tanpa Modal)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com