JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS segera cair lantaran aturannya sudah diteken Presiden, menurut Sri Mulyani.
THR untuk PNS, sering disebut juga sebagai gaji ke-14. Pada tahun lalu, Sri Mulyani sempat ragu menimbang untuk meneruskan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini. Lantaran, akan membebani anggaran RI hingga Rp 8 triliun.
(Baca: Apakah Sri Mulyani Bakal Teruskan Kebijakan THR untuk PNS pada 2017?)
Berita mengenai PP THR dan gaji ke-13 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo dan segera dibuat aturan teknisnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi perhatian banyak pembaca kanal ekonomi Kompas.com.
Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama juga memberikan komentar mengenai perkembangan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pasalnya, pembangunan mega proyek senilai 5,1 miliar dollar AS atau setara Rp 67,8 triliun itu kini tidak jelas perkembangannya.
Angka tersebut jelas bukan nilai yang kecil, walaupun Sri Mulyani masih berkelit bahwa pihak swasta-lah yang membiayainya dan bukan dari APBN.
Masih belum jelasnya pembangunan proyek yang peletakkan batu pertama dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 ini menyita perhatian banyak pembaca Kompas.com.
(Baca:
Berikut 5 artikel populer di kanal ekonomi Kompas.com di Selasa (13/6/2017) yang bisa Anda cermati kembali pagi ini.
1. PP THR dan Gaji ke-13 Diteken presiden, PNS dan Pensiunan Bisa Tersenyum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.