Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Mari Bekerja, Jangan Terus Berkutat dengan Isu Tak Berdasar

Kompas.com - 18/06/2017, 21:03 WIB
Muhammad Fajar Marta

Penulis

Susi Heran

Susi juga melontarkan keheranannya atas adanya pernyataan ikan tidak beragama dan tidak punya kebangsaan sehingga seolah-olah jika tidak ditangkap akan lari ke perairan negara-negara tetangga. 

“Benar ikan itu tidak beragama dan tidak punya kebangsaan, tetapi wilayah pengelolaan perikanan sampai batas zona ekonomi ekslusif (ZEE) itu adalah wilayah kedaulatan negara yang diakui oleh dunia Internasional. Jadi pengambilan di dalam wilayah ZEE itu pencurian. Selama ikan masih di wilayah Kedaulatan: milik kita. Apabila ada yang masuk wilayah kedaulatan kita untuk ambil ikan kita, saya tangkap dan tenggelamkan,” kata Susi.

“Benar ikan berenang dan ada jenis ikan migratory yang migrasi seperti tuna. Namun ada juga ikan resident yg menempati zona sama seumur hidupnya. Memangnya semua ikan senang bepergiiannya ke luar negeri?" ujar Susi berkelakar.

“Kalau ikan memiliki kewarganegaraan, ya seharusnya dibikinkan KTP saja, atau kalau perlu e-KTP biar tidak repot,” kata Susi berkelakar.

Menurut Susi, dengan kebijakan pemberantasan IUU fishing yang dilakukan KKP, perairan Indonesia kini menjadi salah satu habitat yang sangat baik bagi ikan untuk beranak-pinak. Sementara, habitat perairan di negara-negara tetangga sudah rusak akibat overfishing.

Kendati demikian, ia mengingatkan pemberantasan illegal fishing belum berjalan secara sempurna. Sebab, hingga kini masih ada peristiwa pencurian ikan dengan modus yang berbeda-beda.

Dia mencontohkan, masih seringnya terjadi modus penggunaan kapal dalam negeri tetapi mempekerjakan nelayan asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Begitu pula dengan praktik bongkar muat di laut lepas oleh kapal-kapal asing yang terpantau melalui Global Fishing Watch.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com