Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sayangkan Aturan Soal Tarif Atas Bawah Taksi Online

Kompas.com - 04/07/2017, 12:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Terlebih, tak sedikit sopir taksi yang curang terhadap argo meter. Selain itu, Putu mengaku sering diajak berkeliling oleh sopir taksi konvensional agar argonya semakin mahal.

Kemudian, ukuran mobil taksi konvensional yang sebagian besar merupakan Sedan tak mampu menampung satu keluarga.

"Pernah sekali alami pergi jarak deket, tarif di argonya Rp 15.000 eh saya disuruh bayar Rp 25.000. Katanya gara-gara saya pesan taksi lewat call center, mana pesan taksi lewat call center nunggunya bisa lebih lama," kata Putu.

Nasib Supir Taksi

 

Sedangkan Elitha Tarigan, pegawai swasta di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, mengaku setuju dengan aturan Kemenhub tersebut.

Kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi taksi berbasis aplikasi online.

Selama ini, kata dia, masyarakat terlalu dimanjakan dengan berbagai promosi tarif murah yang ditawarkan perusahaan taksi aplikasi online.

"Karena kasihan juga sopirnya kalau kadang jarak tertentu ternyata harganya cuma Rp 4.500 begitu. Pernah juga saya pulang dari kantor ke rumah, pakai promo, malah dapat Rp 0. Masa bayar jasa semurah itu," kata Elitha.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah. Adapun, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah.

Yakni, wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com