Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmaningtyas
Pengamat transportasi

Aktivis di INSTRAN (LSM Transportasi) yang turut mengawal pembangunan bus way di Jakarta sejak permulaan.

Mengimplementasi Peraturan soal Taksi Online secara Konsisten

Kompas.com - 06/07/2017, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Jika kedua belah pihak tidak merasa dibela dengan lahirnya Permenhub 26/2017, ini artinya peraturan tersebut cukup obyektif, berdiri di tengah-tengah kedua pemain, tidak berat sebelah.

Oleh karena pemerintah telah berdiri di tengah, maka tidak ada jalan lain kecuali dilaksanakan secara konsisten, tidak perlu ada negosiasi-negosiasi lagi di lapangan.

Betul bahwa implikasi dari penerapan tarif batas bawah adalah akan terjadi kenaikan tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang, tapi itu diperlukan justru untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.

Bila tidak ada batasan tarif bawah, lalu angkutan sewa khusus ini memasang tarif semurah-murahnya lalu taksi pelat kuning tutup, maka angkutan sewa khusus dapat memonopoli layanan dan akhirnya dapat menentukan tarif secara sepihak.

Pada saat itu, konsumen tidak memiliki pilihan lain lagi kecuali hanya memakai jasa angkutan sewa khusus yang tarifnya ditentukan secara sepihak.

Agar Permenhub 26/2017 dapat dilaksanakan secara konsisten, selain perlu adanya pendampingan kepada pemerintah daerah biar tidak galau atau gamang, pemerintah sendiri perlu kompak.

Saat ini, ketika Kementerian Perhubungan tengah memasuki tahapan implementasi Permenhub 26/2017 secara penuh, tiba-tiba muncul pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan agar izin angkutan online tidak dipersulit.

Apa maksud pernyataan tersebut? Ini tentu bisa menimbulkan keraguan kepada Kemenhub dalam mengimplementasikan Permenhub 26/2017.

Selain itu, mekanisme kolaboratif atau sinergi antara layanan transportasi pelat kuning dengan memanfaatkan aplikasi teknologi merupakan jalan bijak untuk mengurangi ketegangan antara keduanya. Dengan begitu, Permenhub 26/2017 dapat dilaksanakan secara konsisten tanpa menimbulkan ketegangan baru.

Pemerintah tinggal memfasilitasi upaya sinergis kedua entitas bisnis tersebut agar dapat berjalan mulus dan saling menguntungkan, termasuk menguntungkan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com