Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Masih Ada Daerah Penghasil Migas yang Miskin?

Kompas.com - 11/07/2017, 06:33 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

 


KOMPAS.com
– Tingkat perekonomian masyarakat di daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) secara logika, seharusnya berada pada taraf sejahtera. Namun, faktanya angka kemiskinan di beberapa daerah penghasil migas masih tinggi.

Seperti dimuat situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini ada 18 provinsi penghasil migas. Sayangnya, dari penelusuran Kompas.com ditemukan delapan provinsi yang presentasi angka kemiskinannya di atas rata-rata angka kemiskinan nasional yaitu 10,86 persen—data Badan Statistik Pusat (BPS) per September 2016.

Kedelapan daerah tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam 16,43 persen, Sumatera Selatan Selatan 13,39 persen, Lampung 13,86 persen, Jawa Tengah 13,19 persen. Lalu Jawa Timur 11,85 persen, Sulawesi Tengah 12,77 persen, Maluku 19,26 persen, dan Papua Barat 24,88 persen.

Salah satu alasan mengapa angka kemiskinan di daerah penghasil migas masih tinggi ada pada strategi pengelolaan dana bagi hasil (DBH) migas.

Koordinator lembaga pemerhati energi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti Abdullah mengatakan, pola belanja di daerah penghasil migas belum berorientasi pada belanja sosial untuk penanggulangan kemiskinan.

“Saat peak production, banyak daerah penghasil migas yang terjebak untuk menghabiskan pendapatan dengan belanja proyek berorientasi mercusuar, pembangunan fisik dan bersifat jangka pendek,“ ujar Miryanti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/7/2017).

Sebaliknya, lanjut dia, kapasitas belanja sosial untuk pendidikan, kesehatan dan penanggulangan kemiskinan justru minim.

Masalah lain, menurut Miryanti, beberapa daerah penghasil migas sangat menggantungkan anggaran pendapatan daerahnya dari penghasilan migas. Padahal harga komoditas ini naik-turun. Jadi bila harga anjlok maka daerah akan kehilangan sumber pendapatan, termasuk untuk belanja pelayanan publik dan penanggulangan kemiskinan.

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti AbdullahFacebook @PublishWhatYouPayIndonesia Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Miryanti Abdullah

Kata dia, kondisi itu terjadi karena beberapa daerah tersebut tidak melakukan diversifikasi pengembangan ekonomi lokal lain. Mereka hanya fokus mengembangkan ekonomi untuk menopang keberlangsungan industri migas.

“Padahal seharusnya orientasi pembangunan tetap seimbang antara migas dan non-migas seperti sektor pertanian, pangan dan pariwisata,” kata dia.

Faktor selanjutnya ada pada tata kelola keuangan daerah yang kurang transparan dan akuntabel. Menurut Miryanti masalah ini menjadi serius karena daerah kaya migas memiliki kapasitas fiskal atau pendapatan yang tinggi sehingga rawan terjadi adanya korupsi.

Lalu, pertanyaannya kini seberapa besar daerah mendapatkan DBH migas?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH dari minyak bumi adalah 84,5 persen untuk pusat dan 15,5 persen untuk daerah.

Dari 15,5 persen itu, sebanyak 0,5 persen dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar di daerah penghasil. Sisanya, 15 persen dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen kabupaten kita penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten lain dalam provinsi yang bersangkutan.

Sementara itu, porsi penerimaan gas bumi adalah 69,5 persen untuk pusat dan 30,5 persen buat daerah. Besaran untuk daerah tersebut kemudian dibagi 0,5 persen untuk anggaran pendidikan dasar daerah penghasil, 6 persen provinsi terkait, 12 persen kabaputen/kota penghasil, dan 12 persen buat kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.

Mengelola DBH dengan cermat

Meski begitu, tak semua daerah penghasil migas mengalami hal demikian. Bojonegoro, salah satu kabupaten di Jawa Timur berhasil menggunakan DBH migas dengan baik.

Pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut mencapai angka dua digit. BPS mencatat, angka pertumbuhan ekonomi di daerah ini pada 2015 mencapai 19,87 persen. Capaian ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya 17,51 persen.

Padahal, jika menilik ke belakang, Bojonegoro pernah menjadi daerah paling miskin se-Jawa Timur. Bahkan pada masa kolonial Belanda, sejarawan Australia C.L.M. Penders dalam buku “Curse To Blessing” menyebut Bojonegoro sebagai endemic poverty atau pusat kemiskinan.

Bupati Bojonegoro SuyotoKOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Bupati Bojonegoro Suyoto

Seperti ditulis Kompas, Kamis (16/6/2016), Bupati Bojonegoro Suyoto mengelola DBH migas di daerahnya dengan cermat. Menurut pria berusia 52 tahun ini, dana penerimaan migas Bojonegoro tak seluruhnya dibelanjakan dalam satu tahun berjalan. Sebagian disisihkan sebagai dana abadi.

Contohnya pada 2015, kata Suyoto, pemerintah mengalokasikan Rp 100 miliar untuk dana abadi. Dana tersebut disimpan dan hanya dimanfaatkan bunganya saja. Pemanfaatannya antara lain untuk pengembangan sumber daya manusia serta untuk mendukung usaha kecil dan menengah.

’’Fokus dana abadi ini hanya untuk pembangunan kualitas manusia. Buktinya pada 2015, kami menyiapkan 1.200 pelatihan tenaga kerja,’’ ujar Suyoto pada kesempatan lain seperti dimuat Kompas.com, Kamis (22/10/2015).

Dana abadi, lanjut Suyoto, berfungsi pula sebagai antisipasi apabila DBH yang diterima tak lagi cukup untuk membiayai pembangunan di Bojonegoro. Dana itu pun nantinya akan menjadi dana cadangan saat potensi migas di daerah tersebut sudah habis.

Dengan begitu, saat harga minyak dunia turun dan DBH migas daerah ikut turun, pertumbuhan ekonomi di Bojonegoro tetap baik. Padahal, banyak daerah penghasil migas lain yang terpukul sehingga mengalami defisit anggaran.

Adapun, sebagian DBH lagi digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang relevan bagi pertumbuhan ekonomi Bojonegoro. Setiap tahun, Kapubaten Bojonegoro menerima DBH migas rata-rata Rp 1,4 triliun.

Keterlibatan BUMD

Sebenarnya tak cuma DBH migas, daerah bisa mendapat tambahan pemasukan dari Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Sesuai pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat mengelola blok migas maksimal sebesar 10 persen.

Bahkan penerapan PI 10 persen tersebut kembali diperkuat oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja, lewat regulasi ini BUMD tak perlu lagi repot-repot mengeluarkan biaya operasional migas karena akan ditanggung lebih dahulu oleh KKKS.

Selanjutnya, ungkap Wiratmaja, daerah akan mengembalikan biaya tersebut secara bertahap dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk perusahaan daerah itu.

“Kepemilikan saham BUMD dalam PI sebesar 10 persen tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan atau dijaminkan. Hasil yang diperoleh nanti dapat dipergunakan untuk membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah,” kata Wiratmaja seperti dilansir migas.esdm.go.id, Kamis (27/4/2017).

Fasilitas produksi di Blok Cepu, Lapangan Banyu Urip, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat diresmikan pada Rabu (8/10/2014). 



ADI SUCIPTO /KOMPAS Fasilitas produksi di Blok Cepu, Lapangan Banyu Urip, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat diresmikan pada Rabu (8/10/2014).

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas), Amien Sunaryadi mengatakan daerah pun berpotensi memperoleh multiplier effect atau efek berganda dari kegiatan hulu migas dan keterlibatan BUMD selain mendapatkan DBH dan PI 10 persen .

Seperti diketahui, industri hulu migas melibatkan serangkaian aktivitas panjang mulai dari eksplorasi sampai produksi. Selama operasi berjalan, industri ini tidak hanya bergerak maju sendirian, tetapi juga menciptakan peluang bagi sektor lain untuk bergerak bersama.

"Lapangan pekerjaan pun bertambah cukup signifikan. Contoh, proyek migas Banyu Urip di Cepu, Bojonegoro yang sudah berhasil mendapatkan banyak manfaat," tutur Amien, kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com