“Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan, nanti setelah setelah 6 bulan baru diterapkan penegakan hukum yang tegas,” jelas Puji.
Pudji menambahkan, Kemenhub ingin sebanyak mungkin pelaku angkutan sewa khusus yang berada di wilayah Jabodetabek mendaftarkan dirinya melalui sistem perizinan online yang baru-baru ini di-launching oleh BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek).
Dengan terdaftarnya pelaku angkutan sewa khusus berarti telah mendapatkan legitimasi dalam berusaha dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pudji juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : info151@dephub.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.