Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kartu Pra-Kerja yang Dijanjikan Jokowi

Kompas.com - 09/03/2019, 20:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo berencana mengeluarkan kartu Pra-Kerja jika kembali terpilih pada Pemilihan Presiden 2019.

Jokowi mengatakan, di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, sebenarnya lapangan kerja yang tercipta semakin banyak.

Namun, masyarakat juga harus semakin meningkatkan keterampilan mereka.

Baca juga: Bappenas Sebut Roadmap Pendidikan Vokasi sudah Rampung

Untuk mendukung itu, kata Jokowi, pemerintah sudah punya berbagai program vokasi.

Program vokasi itu akan diperkuat dengan program baru, yaitu Kartu Pra-Kerja. Kartu ini akan membantu para pencari kerja meningkatkan keterampilan mereka.

"Saya akan luncurkan kartu pra-kerja untuk memberikan layanan pelatihan vokasi. Ini pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Langkah Pemerintah Siapkan Pendidikan Vokasi di Level SMK

Jokowi bahkan menyebut pemegang kartu itu akan tetap menerima honor meski belum mendapatkan pekerjaan.

Menurut Jokowi, para pemegang kartu itu akan mendapatkan pelatihan sesuai keterampilan dan skill yang mereka miliki. Pelatihan itu dikerjakan oleh instrukstur profesional dengan kualifikasi yang baik.

Namun, jika memang setelah pelatihan dilakukan tetapi pemegang kartu tetap belum mendapatkan pekerjaan, ia akan mendapat honor dari pemerintah.

"Kalau belum dapat pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji. Tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan. Nanti," kata Jokowi.

Baca juga: Hadapi Persaingan Global, Pemerintah akan Tingkatkan Pendidikan Vokasi

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tidak semua pengangguran di Indonesia bisa ikut dalam program kartu Pra-Kerja.

Penerima program baru Presiden Joko Widodo itu hanya pengangguran yang sudah mengikuti pelatihan keterampilan dari pemerintah, tetapi belum mendapatkan pekerjaan.

"Jadi, setelah mendapatkan pelatihan, harapannya kan dia dapat pekerjaan. Nah, sambil dia menunggu (dapat pekerjaan) itulah, pemerintah itu akan berikan insentif. Karena negara juga memikirkan nasib masa transisi kan," ujar Moeldoko.

Baca juga: Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Pelatihan Vokasi

Moeldoko mencontohkan, seorang pengangguran yang mengikuti pelatihan itu baru mendapatkan pekerjaan dua bulan setelah pelatihan, maka insentif pemerintah diberikan selama dua bulan saat ia masih menganggur.

Demikian pula jika seorang peserta baru mendapat pekerjaan satu tahun setelah mengikuti pelatihan, maka insentif diberikan selama masa ia masih menganggur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com