Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kartu Pra-Kerja yang Dijanjikan Jokowi

Kompas.com - 09/03/2019, 20:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Setelah itu (mendapatkan pekerjaan) ya dicabut dong. Misalnya dua bulan dia sudah dapat kerja, dicabut," lanjut Moeldoko.

Baca juga: Menaker: Kisah Pardi Youtuber Bisa Ditiru 1000 Mahasiswa Vokasi UI

Namun, Kementerian Tenaga Kerja masih mengkaji serta menyempurnakan rencana program Kartu Pra Kerja bagi pengangguran di Indonesia yang dikemukakan Presiden Joko Widodo.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengatakan, salah satu hal yang masih dikaji adalah soal apakah pengangguran penerima kartu itu hanya akan mendapatkan pelatihan keterampilan saja atau juga juga mendapatkan pemberian insentif (uang) sampai ia mendapatkan pekerjaan.

"Bahasa beliau (Presiden Jokowi) memang honor. Itu yang kita kaji, kongkretnya akan seperti apa? Ada semacam insentifkah? Atau apa," ujar Hanif saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: BPS: Jumlah Pengangguran Berkurang 40.000 Orang

Tapi, Hanif menekankan bahwa ide awal program itu adalah penerima Kartu Pra Kerja hanya mendapatkan pelatihan keterampilan.

Bagi pengangguran kategori fresh graduate, pelatihan yang diberikan adalah perbaikan keterampilan.

Sementara, bagi pengangguran kategori pindah pekerjaan atau korban PHK, pelatihan yang akan diberikan adalah peningkatan keterampilan atau ganti keterampilan.

Baca juga: Dana Desa Disebut Dorong Pengurangan Pengangguran Terbuka

Adapun pertimbangan penerima Kartu Pra Kerja juga mendapatkan uang, lanjut Hanif, adalah soal tanggung jawabnya terhadap keluarga selama penerima program itu menggikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan.

"Karena kan pada saat (penerima) ikut pelatihan dan mencari pekerjaan baru, keluarganya itu siapa yang urus? Itu maksudnya mengapa insentif-insentif itu diperlukan. Tapi bentuknya itu seperti apa, besarnya berapa, nanti," ujar dia.

Soal kapan hal itu akan diputuskan, Hanif belum bisa berkomentar banyak. Sebab, rancangan program itu memang diperuntukkan untuk tahun-tahun mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com