Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspansi ke Luar Negeri, Waskita Karya Garap Proyek di Manila dan Mekkah

Kompas.com - 01/04/2019, 08:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) siapkan ekspansi di pasar internasional. Adapun proyek salah satu anggota KOMPAS100 ini yang ada di luar negeri adalah Manila dan Mekkah.

Haris Gunawan, Director of Finance and Strategy Waskita Karya mengatakan, proyek di Manila merupakan proyek infrastruktur.

"Sedangkan yang di Mekkah proyek hotel," kata Haris kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3/2019).

Untuk eksekusi kedua proyek tersebut belum jelas kapan. Hanya saja, ia menegaskan akan dilakukan di tahun ini. Hal tersebut lanjutnya lantaran pihaknya harus berhati-hati untuk proyek di luar negeri karena menyangkut regulasi dan partner.

Baca juga: Kala Sri Mulyani Ajak Milenial Unggah Pembangunan Infrastruktur ke Medsos

Adapun untuk kedua proyek tersebut, anggaran yang disiapkan akan berasal dari belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini. "Alokasi capex masih yang internal, tapi bisa fleksibel bisa dipakai untuk ke sana," tuturnya.

Tahun ini WSKT menganggarkan belanja modal Rp 29 triliun. Sedangkan untuk kontribusi dari kedua proyek tersebut disebutnya belum akan berkontribusi di tahun ini.

"Karena ini baru dapat jadi mungkin baru dimasukkan ke tahun depan. Kalaupun di Manila dilakukan di semester I ini kan baru persiapan sehingga kalaupun ada progres masih relatif kecil," ucap dia. (Sugeng Adji Soenarso)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Waskita Karya (WSKT) siapkan ekspansi ke Manila dan Mekah


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com