Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Belum Dibayar, Keluarga Korban JT 610 Meminta Pemerintah Turun Tangan

Kompas.com - 08/04/2019, 20:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 meminta pemerintah Indonesia turun tangan untuk mengatasi permasalahan belum dibayarnya uang ganti rugi dari pihak maskapai kepada ahli warisnya.

Pasalnya, sejak pesawat itu mengalami kecelakaan pada Oktober 2016 lalu, sejumlah keluarga korban belum juga mendapatkan uang ganti rugi dari Lion Air.

"Pemerintah seharusnya tidak abai terhadap aturan yang sudah dibuat, dan harus memberikan kepastian hukum kepada kami, rakyatnya," ujar keluarga korban Eka Suganda, Merdian Agustin di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut Merdian, pihak keluarga sangat membutuhkan uang ganti rugi tersebut untuk menyambung hidupnya. Sebab, Eka Suganda merupakan tulang punggung keluarga.

"Sejujurnya berapa pun uang yang dibayarkan tak bisa mengembalikan keluarga kami. Kami sudah kehilangan (anggota keluarga), tapi kami masih saja dipersulit," kata Merdian.

Menurut Merdian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.

Namun, untuk mencairkan uang ganti rugu tersebut pihak Lion Air meminta ahli waris untuk menandatangani Release and Discharge (R&D).

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi diserahkan ke pihak keluarga.

"Kami berharap permintaan maaf dari CEO Boeing, (Dennis Muilenburg) atas kematian 346 orang dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan Ethiopia pada 4 April lalu dapat menjadi momentum percepatan pembayaran ganti rugi baik dari pihak maskapai maupun pihak produsen," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com