Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Perpres Mobil Listrik Sudah Dikirim ke Jokowi, Kapan Ditandatangani?

Kompas.com - 23/04/2019, 09:26 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, rancangan peraturan presiden terkait mobil listrik sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan oleh Luhut dalam acara peluncuran taksi bertenaga listrik yang dioperasikan oleh Bluebird Group di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Lantas kapan rancangan aturan mobil listrik itu ditandatangani oleh Presiden?

"Saya berharap bulan ini atau paling lambat awal bulan depan sudah terbit," ujar Luhut seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Bluebird Luncurkan Taksi Mobil Listrik, Bagaimana Tarifnya?

Nantinya perpres mobil listrik akan mengatur mekanisme produksi, pajak, insentif, hingga target produksi mobil listrik.

Sebelumnya pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat rapat dengan Komisi XI pada Senin (11/3/2019).

Demi mendorong produksi mobil listrik, pemerintah bahkan akan mencabut PPnBM 0 persen untuk untuk mobil low cost green car (LCGC) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mobil murah.

Nanti mobil LCGC yang masuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenai PPnBM sebesar 3 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com