Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Lewat "Equity Crowd Funding", Apa Itu?

Kompas.com - 23/04/2019, 18:31 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan telah secara resmi mengeluarkan aturan mengenai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding

Meskipun belum sebanyak fintech peer to peer (P2P) lending, pelaku equity crowdfunding pun mulai berkembang di dalam negeri.

Lalu, apakah equity crowdfunding ini? Apa yang membedakannya dengan pilihan investasi lain?

CEO Bizhare Heinrinch Vincent mengatakan, equity crowdfunding merupakan sebuah platform yang mengumpulkan investor untuk bisa membangun sebuah bisnis tertentu.

Di setiap platform, jenis bisnis yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari UMKM, franchise, hingga bisnis real estate.

"Jadi misalkan tadi kita buka tambak udang itu kita bukan ngasih pinjam ke petani tambak tapi kita bener-bener jadi pemilik kolam tambak yang sebesar 1000 meter persegi seharga Rp 260 juta," ujar Vincent di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sehingga, bisa dikatakan dengan berinvestasi melalui crowd funding, seseorang bisa memiliki sebuah bisnis dan mendapatkan pendapatan pasif dari bisnis tersebut.

"Bizhare sendiri khususnya kita fokus di aset bisnis yang menghasilkan cashflow dari bisnisnya. Jadi memang kita investasi dapat penghasilan dari peofit sharingnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com