Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Terjerat Kasus Korupsi, Manajemen PLN Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 23/04/2019, 20:29 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Menanggapi penetapan itu, Kepala Satuan Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Manajemen PLN juga menyatakan prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan mereka.

"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," kata Dedeng dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau-1

Dedeng menyatakan, dalam kasus hukum ini, Sofyan Basir beserta jajaran PLN lainnya akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi. Adanya kasus yang menimpa pimpinan PLN ini, tidak ada memberikan dampak apapun pada operasional salah satu Badan Usaha Milik Negara Negara (BUMN) ke depannya.

"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

Pada kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com