Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jastiper, Ini Risiko Bila Kucing-kucingan dengan Petugas Bea Cukai

Kompas.com - 26/04/2019, 21:33 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis Jasa Titipan atau Jastip kian tumbuh subur seiring perkembangan teknologi informasi. Bahkan barangnya tak hanya dari dalam negeri, namun juga luar negeri.

Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo mengingatkan para Jastiper atau penyedia jasa titip untuk tidak kucing-kucingan dengan petugas Bea Cukai.

Kucing-kucingan dalam hal ini sembunyi-sembunyi membawa barang perniagaan atau bukan untuk digunakan sendiri seperti barang titipan dari luar negeri.

Djanurindo mengungkapan ada risiko yang harus ditanggung Jastiper bila ketahuan membawa barang dari luar negeri yang lebih dari 500 dollar AS oleh petugas Bea Cukai.

Baca juga: Ini Rahasia Menjalankan Bisnis Jastip

"Beberapa saat lalu penyedia Jastip yang kita tegakkan, dipungut pajak karena kan official karena ini barang niaga ya sudah pungut pajaknya (di tempat)," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Dan kebetulan barang-barang yang mahal, tas bukan Rp 50.000 tetapi ratusan juta," sambung dia.

Djanurindo memastikan, Jastiper harus menanggung pajak dan bea masuk barang impor yang dibawa meski merupakan pesanan orang lain.

Komponen yang harus dibayar yakni bea masuk 10 persen dari nilai barang dan PPN 10 persen dari nilai barang.

Selain itu, barang yang dibawa juga bisa disita oleh negara. Hal ini diakukan bila barang tersebut merupakan barang yang diatur pembatasannya di Indoensia.

Misalnya rokok yang lebih dari 200 batang, cerutu yang lebih dati 50 batang, alkohol yang lebih dari 1 liter dan tembakau iris yang lebih dari 200 gram.

Bahkan kata Djanurindo, bila Jastiper terindikasi kuat berupaya upaya menyelundupkan barang dari luar negeri ke Indonesia, maka bisa berujung pidana sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Oleh karena itu, Bea Cukai menyarankan agar Jastiper tetap mendeklarasikan barang bawaan yang lebih dari 500 dollar AS. Agar petugas memeriksa barang tersebut.

Biaya yang dikenakan untuk membayar bea masuk dan PPN bisa dimasukan ke dalam harga barang yang dibayar konsumen sehingga tidak membebankan Jastiper.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com