BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Hala Gold

Jangan Asal Beli Perhiasan Emas, Teliti Kadarnya agar Tidak Menyesal

Kompas.com - 10/05/2019, 09:57 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini mengoleksi emas untuk tujuan investasi nampaknya sudah menjadi gaya hidup beberapa individu.

Hal ini karena investasi bisa memberikan manfaat positif bagi sektor keuangan pada masa mendatang.

Dengan berinvestasi, Anda juga bisa meraih keuntungan lainnya, seperti mengamankan kondisi keuangan, bisa memprediksi return atau keuntungan, serta bisa meraih tujuan-tujuan lain yang membutuhkan keuangan stabil untuk meraihnya.

Lalu, mengapa memilih emas?

Melansir artikel Kompas.com pada Minggu (21/4/2019), emas merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa mengimbangi laju inflasi setiap tahunnya.

Selain itu, emas pun memiliki harga yang cenderung stabil sepanjang tahun sehingga cocok untuk dijadikan sebagai investasi jangka panjang.

Ditambah lagi, kemudahan untuk mengakses instrumen investasi yang satu ini juga menjadi daya tarik tersendiri.

Cermati kadar emas

Namun, sebelum Anda memulai untuk berinvestasi emas, ada baiknya untuk mencermati keaslian emas yang hendak Anda beli. Jangan sampai tujuan investasi Anda pupus karena kadar emas yang Anda beli ternyata tidak sesuai dengan kadar yang sesungguhnya.

Secara arti harfiah, kadar emas merupakan tingkat keaslian atau jumlah kandungan kemurnian emas. Biasanya, kadar emas dinyatakan dalam satuan karat.

Karat juga kerap disebut sebagai sistem pengukuran tingkat kemurnian emas. Kemurnian emas ini diukur berdasarkan jumlah persentase emas murni yang terkandung dalam suatu logam.

Sebagai contoh, emas 24 karat memiliki kandungan emas murni sebesar 99,00 persen sampai 99,99 persen. Kemudian, emas 22 karat memiliki kandungan emas murni sebanyak 22 per 24 dikali 99,99 persen, yakni 91,6 persen.

Namun sayangnya, ternyata emas yang beredar di pasaran kadarnya tidak selalu sesuai dengan perhitungan tersebut. Misalnya, ada emas dengan kadar 22 karat tapi hanya memiliki kandungan di bawah 91,6 persen.

Ilustrasi perhiasanFaferek Ilustrasi perhiasan
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi, dan Kalibrasi dari Balai Besar Kerajinan dan Batik, Kementerian Perindustrian, Retno Widiastuti angkat bicara.

“Memang, perhiasan emas yang saat ini beredar di masyarakat tidak semuanya memiliki kadar yang sesuai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mencermati kadar emas sebelum membeli,” ujar Retno kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/5/2019).

Cara yang paling mudah, lanjut Retno, untuk mengetahui kadar emas itu sudah sesuai atau belum adalah dengan memperhatikan apakah emas yang hendak Anda beli sudah mendapatkan sertifikasi SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Toegoe Kementerian Perindustrian.

“Untuk saat ini, sudah ada sertifikasi SNI 13-3487-2005 yang secara khusus mengatur bahwa kadar emas untuk 18 karat adalah yang memiliki kandungan emas murni 75,40 persen sampai 78,19 persen. Jadi, kalau ada emas 18 karat yang memiliki kandungan di bawah itu berarti produsen sama saja menipu konsumen,” ujar Retno.

Retno mengatakan, meskipun banyak produk perhiasan emas yang beredar di pasaran, pihaknya baru meluluskan satu merek produk yang sesuai dengan ketentuan. Produk tersebut adalah Hala Gold 18 karat yang dikeluarkan oleh PT Central Mega Kencana.

“Melalui skema sertifikasi yang sudah kami lakukan di lapangan, baru produk Hala Gold yang sudah sesuai SNI 13-3487-2005 dengan memproduksi perhiasan emas 18 karat pada kadar 75,5 persen,” jelas Retno.

Mengenai hal itu, LSPro pun terus mendorong para pelaku industri untuk melakukan sertifikasi SNI kadar perhiasan emas agar hak toko emas dan konsumen dapat terlindungi dengan baik.


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com