Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Pemerintah, Akankah Kali Ini Harga Tiket Pesawat Turun?

Kompas.com - 15/05/2019, 13:16 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbulan-bulan sudah harga tiket pesawat melambung. Masyarakat pun menjerit.

Awal 2019 publik membuat petisi online untuk meminta agar harga tiket pesawat diturunkan segara. Sudah ada 1 juta orang yang menandatangani petisi itu.

Desakan besar publik itu sempat direspons pemerintah dengan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.

Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengambil kebijakan. Tarif batas bawah tiket pesawat dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen. Namun, kebijakan itu tumpul.

Baca juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Diturunkan 12-16 Persen

Pihak maskapai tetap tutup kuping. Harga tiket pesawat tinggi meski di low season sekalipun.

Desakan publik kian besar. Bahkan, netizen membuat tagar #PecatBudiKarya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya yang tak bisa menyelesaikan persoalan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perlu lebih berani untuk mengambil kebijakan.

Kebijakan tersebut ialah dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Sebab, hal itu diyakini akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya.

"Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ujar Bhima kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Baca juga: Rakyat Mau Harga Tiket Pesawat Turun, Maskapai Perlu Untung, Pemerintah?

Menhub sendiri melimpahkan persoalan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Ia berharap Darmin bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.

Darmin lantas mempertemukan Menhub dengan Menteri BUMN dan direksi Garuda Indonesia. Setelah dua kali rapat koordinasi, keputusan diambil.

Pada Senin (13/5/2019), pemerintah mengungkapan akan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.

Sementara itu, Menhub mengatakan, penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub Harus Lebih Berani

Ia meminta maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket bila aturan tersebut disahkan.


Kebijakan tumpul?

Namun, keputusan pemerintah ditanggapi dingin oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi justru pesimistis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan itu akan berlaku dalam waktu dekat.

Sebab, menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.

Baca juga: YLKI Pesimis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun

Turunnya tarif batas atas tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah. 

Memang, kata dia, setelah tarif batas atas diturunkan, maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarif hingga 100 persen seperti sebelumnya.

"Tetapi intinya, turunnya persentase tarif batas atas tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata dia.

Baca juga: AirAsia Senang Jika Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Menurut YLKI, tak cukup menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas. Ia mengatakan, harusnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung.

Misalnya dengan menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen, atau mengevaluasi komponen tarif kebandaraudaraan.

"Sebab komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal tarif batas atas," kata Tulus.

Baca juga: Menhub Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawatnya

Dengan begitu, menurut Tulus, pemerintah fair dan bukan hanya menekan maskapai.

Pemerintah disebut harus mau "berkorban" dengan mengurangi potensi pendapatannya dari PPN tersebut.

Kini publik menunggu kesediaan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawatnya. Bersediakah maskapai?

tarif batas atas 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com