Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/05/2019, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Soal kesehatan memang tidak bisa diremehkan mengingat biaya rumah sakit dan obat-obatan semakin hari semakin mahal. Untuk meringankan beban Anda, ada sarana dari pemerintah yang bisa Anda akses, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Saat ini, baik perusahaan maupun perseorangan harus memiliki BPJS Kesehatan untuk meringankan beban saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Perusahaan pun diimbau membuat BPJS Kesehatan untuk karyawan sehingga mendapat perlindungan.

Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

1. Siapkan Dokumen

Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan perlu menyiapkan beberapa berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, foto terbaru, nomor NPWP, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.

2. Daftar di Laman Resmi

Setelah menyiapkan berkas, Anda perlu membuka laman resmi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kamis (16/5/2019), selanjutnya Anda akan diarahkan untuk membaca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.

Jika Anda setuju, klik kolom "Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan" hingga muncul tanda centang, kemudian klik pendaftaran.

3. Isi formulir

Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir. Isi formulir tersebut sesuai data diri Anda.

Anda juga ditunjuk untuk memilih pilihan kelas kesehatan, dari faskes tingkat I hingga seterusnya, dan memilih biaya iuran per bulan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk mengisi faskes, diperlukan kode faskes rumah sakit atau klinik sebagai tempat rujukan BPJS Kesehatan Anda. Pastikan Anda mengetahui kode faskes tempat rujukan yang Anda pilih sebelum mendaftar.

Setelah selesai dan klik tombol simpan, Anda akan mendapat email notifikasi sebagai nomor registrasi BPJS Kesehatan Anda. Setelah mendapat nomor registrasi, lakukan pembayaran di rekening bank yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Setelah itu, periksa kembali email berisi balasan dari BPJS yang menampilkan ID card BPJS Kesehatan. Anda bisa mencetak ID card sendiri ataupun datang ke kantor BPJS.

Ada juga cara mendaftar BPJS secara offline. Dikutip dari Cermati.com, berikut ini caranya:

1. Siapkan Dokumen

Sama seperti mendaftar online, Anda juga harus menyiapkan berkas-berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, dan cetak foto terbaru.

2. Datangi Kantor BPJS Terdekat

Setelah menyiapkan berkas tertentu, Anda cukup mendatangi kantor terdekat. Nantinya, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir. Pastikan Anda mengisinya dengan benar.

Setelah itu, Anda juga harus mentransfer uang dari iuran yang Anda pilih pada bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Setelah melakukan pembayaran, Anda datang kembali ke kantor BPJS dan tunggu sampai kartu BPJS Anda selesai dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com