Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Rp 19 Triliun Digelontorkan untuk Bayar THR PNS

Kompas.com - 24/05/2019, 13:25 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 19 triliun sampai dengan hari ini, Jumat (24/5/2019) pukul 10.00 WIB. Angka tersebut merupakan 95 persen dari anggaran yang telah disiapkan, yakni sebesar Rp 20 triliun.

“THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp11,4 triliun dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Wanita yang akrab disaapa Ani ini menambahkan, pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini. 

“Seluruh kantor pelayanan negara di wilayah Tanah Air sudah melayani pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR sejak 13 Mei 2019. Meskipun, pencairan serentak jatuh pada 24 Mei hari ini,” kata Ani.

Sementara itu untuk daerah, hingga pukul 10.15 WIB hari ini, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah dikonfirmasi dan sisanya 73 pemda belum menjawab konfirmasi pemerintah pusat. Dari 469 daerah itu, 166 pemda masih menyusun peraturan kepala daerah (perkada) sedangkan 303 pemda telah menetapkan perkada.

"Dari 303 pemda yang telah menyusun perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 masih dalam proses pembayaran," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com